Home / Ekonomi / Perbankan

Di Kabupaten Pulau Morotai, Uang Koin Tidak Berlaku

03 September 2019
Uang koin

DARUBA,OT – Masyarakat Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara (Malut), tidak menggunakan uang koin sebagai alat tukar. Kondisi ini berlangsung sudah cukup lama.

Masyarakat tidak menggunakan uang koin sebagai alat tukar yang sah, karena pedagang yang ada di Pulau Morotai menolak uang koin. Sehingga hanya dijadikan sebagai koleksi bahkan mainan anak-anak.

“Saya pernah belanja disebuah kios pakai uang koin dan ditolak, sehingga saya sempat berdebat jika uang koin masih berlaku, tapi kata pedagang kios itu kalau mereka ambil uang koin meraka rugi karena dipakai buat belanja di agen atau toko akan ditolak,” ujar, Rukia Umar, salah satu warga Kabupaten Pulau Morotai.

Dia mengaku, kondisi ini sudah berlangsung sejak lama. “Sejak Morotai dimekarkan jadi kabupaten hingga sekarang memasuki 10 tahun ini, uang koin tidak lagi digunakan sebagai alat tukar yang sah,” katanya.

Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Morotai, Rido Marsel Kumeang mengatakan, sejak dirinya bertugas pada Januari 2019 sebagai kepala BRI merasa kaget, jika di Morotai uang Koin tidak berlaku, padahal sampai saat ini uang Koin itu masih berlaku sebagai alat tukar yang sah.

“Betul masyarakat Morotai tak lagi pakai uang koin karena ditolak oleh pembeli disaat masyarakat berbelanja. Namun, sampai saat ini uang Koin masih berlaku sebagai alat beli yang sah,” tegas kepala BRI Morotai, Selasa (03/09/2019).

Kata Rido, masalah ini buka tugas BRI melainkan tugas Bank Indonesia (BI) yang harus intens menggelar sosialisasi terkait status uang koin, dan Morotai menjadi prioritas. Sebab, secara keseluruhan pedagan Morotai menolak uang koin. 

“Saat ini Di BRI Morotai uang koin hanya kisaran Rp 3 juta tidak kuran dan tidak lebih, karena warga dan nasaba tidak lagi gunakan uang koin sebab dianggap tidak berlaku lagi,” jelasnya.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT