Home / Ekonomi / Perbankan

BPRS Bahari Berkesan Ternate, Kantongi Izin Penggunaan Kartu ATM

24 Agustus 2020
Dirut BPRS Bahari Berkesan, H Risdan Harly menunjukan ATM BPRS Bahari Berkesan

TERNATE, OT - Setelah tiga tahun menunggu, Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, akhirnya mengantongi izin Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dari Bank Indonesia (BI).

Direktur Utama (Dirut) BPRS Bahari Berkesan Ternate, H Risdan Harly kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com, Senin (24/8/2020), mengatakan, setelah melalui proses yang panjang, BPRS Bahari Berkesan akhirnya mengantongi izin APMK dari BI.

Dia mengaku, untuk memperoleh izin penggunaan kartu ATM, membutuhkan waktu yang cukup lama, "kita menyurat pada tanggal 17 Januari 2017, setelah melalui berbagai tahapan, termasuk verifikasi adminiatrasi dan faktual, BI akhirnya menerbitkan izin per tanggal 7 Agustus 2020, atau hampir 4 tahun," kata Risdan di ruang kerjanya.

Risdan mengaku, penerbitan izin penggunaan kartu ATM Bahari Berkesan terasa spesial, karena diterbitkan jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI dan memasuki tahun baru Hijriyah.

Meski telah mengantongi izin penggunaan ATM, lanjut Risdan, persetujuan tersebut, masih bersifat on as atau terbatas pada ATM milik BPRS Bahari Berkesan, "status ATM kita masih on as atau lokal, kedepan, kita akan upayakan kerjasama dengan bank-bank konvensional maupun milik negara untuk bekerjasama, sehingga bisa digunakan pada ATM bersama," ujarnya.

Dengan adanya izin penggunaan ATM BPRS Bahari Bekesan, Risdan menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pelayanan untuk melayani 19 ribu nasabah bank milik Pemkot Ternate itu.

"Pada tahap awal, kita cetak 100 keping ATM dulu, karena mesin ATM yang dimiliki BPRS baru satu unit, tetapi pada program jangka panjang, tentu kita akan perluas dengan kerjasama maupun penambahan mesin ATM," ungkap Risdan sembari menyebut, satu unit mesin ATM milik BPRS ditempatkan di depan kantor BPRS.

Untuk melayani 19 ribu nasabah, BPRS sambung Risdan, ada tiga pola pelayanan transaksi, diantaranya, transaksi manual dengan datang ke kantor BPRS, transaksi dengan kartu ATM dan transaksi dengan aplikasi.

”Pelayanan BPRS Bahari Berkesan saat ini ada dua pola yang dilakukan bagi nasabah yaitu melakukan transaksi dengan ATM menggunakan kartu dan ada juga tanpa kartu yang selama ini sudah berjalan dan telah mendapat izin dari OJK,” terangnya.

Dia berharap, dengan adanya izin APMK dari BI, dapat mempermudah nasabah BPRS Bahari Berkesan dalam bertransaksi secara non tunai sebagaimana program Bank Indonesia.

Risdan atas nama BPRS Bahari Berkesan juga menyampaikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para nasabah BPRS yang ikut mendorong, sehingga BPRS mendapat izin dari Bank Indonesia untuk menerbitkan ATM.

"Sebagai bank milik masyarakat Kota Ternate, hendaknya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat untuk menginvestasikan dananya karena BPRS juga masuk dalam Lembaga Penjamin Simpanan, sehingga uang yang diinvestasi tetap aman," pungkas Risdan.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT