Home / Ekonomi / Perbankan

BI Terapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025

11 Agustus 2021
foto_ist

TERNATE, OT - Dalam menghadapi sistem digital perekonomian era globalisasi, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Blueprint Sistem Pembayatan Indonesia (BSPI) untuk tahun 2025 mendatang.

Kepala perwakilan Bank Indonesa Maluku Utara, Jeffri D Putra mengatakan, pada pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh belahan dunia telah mengubah sebagian besar perilaku masyarakat untuk beralih pada kegiatan ekonomi nirsentuh berbasis platform digital demi tetap menjaga kelangsungan aktifitas masyarakat, berbagai sektor telah melakukan revolusi untuk dapat tetap berjalan tanpa tatap muka, seperti sektor perdagangan, layanan publik, jasa keuangan dan juga sektor sistem pembayaran. 

Kata dia, sejumlah indikator telah menunjukkan adanya peningkatan aktifitas melalui ekonomi digital, seperti nominal transaksi non-tunai, jumlah transaksi, jumlah transaksi melalui e-commerce, serta berbagai macam aktifitas ekonomi digital lainnya.

Menurutnya, tumbuhnya ekonomi digital tidak lain disebabkan karena keunggulannya yang dianggap sebagai katalis proses pemulihan ekonomi saat ini. 

Sebelumnya, pemerintah telah menyusun insiatif “Making Indonesia 4.0” untuk mengimplementasikan strategi dan peta jalan 4IR di Indonesia. Peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari institusi pemerintah, asosiasi industri, pelaku usaha, penyedia teknologi, maupun lembaga riset dan pendidikan.

Untuk merespon kebijakan tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan “Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025” untuk bisa menavigasi peran industri sistem pembayaran di era ekonomi dan keuangan digital dengan diterbitkannya Keppres No.3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). 

"Keppres ini memang diterbitkan secara khusus untuk mewujudkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)," kata Jeffri, Rabu (11/8/2021).

Dia juga mengaku, terkait dengan ETPD telah menjadi diskusi dalam beberapa tahun terakhir, berdasarkan hasil pemetaan di Bank Indonesia, telah terdapat 467 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang sudah menerapkan elektronifikasi pada sebagian transaksi belanja dan daerah. Selain itu, sebagai respon dari dikeluarkannya Keppres tersebut, saat ini telah ada 308 Pemerintah Daerah baik dari level Provinsi maupun Kota/Kabupaten yang telah membentuk TP2DD pada masing-masing wilayahnya, atau hampir mencapai 60% dari keseluruhan Pemerintah daerah di Indonesia. 

Sedangkan di wilayah Maluku Utara sendiri saat ini telah dibentuk 2 TP2DD yaitu dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Manfaat dari dilakukannya elektronifikasi ini dapat dilihat dari sisi penerimaan maupun belanja daerah.

Dari sisi penerimaan, lanjutnya, tercermin dari hasil pilot project yang dilakukan oleh Bank Indonesia bersama dengan 9 Pemerintah Daerah, di tahun 2019, dimana hasilnya terjadi peningkatan PAD rata-rata sebesar 14% dibandingkan periode sebelumnya. Selain itu, elektronifikasi juga mampu berperan sebagai buffer bagi penurunan PAD akibat pandemi covid-19 dimana daerah-daerah yang telah melakukan elektronifikasi kanal penerimaannya, mengalami penurunan PAD yang lebih sedikit dibandingkan Pemerintah daerah yang belum menerapkan elektronifikasi. 

Dari sisi belanja, adanya elektronifikasi juga mampu untuk meningkatkan transparansi dan good governance dari pengelolaan keuangan Pemerintah daerah, serta manfaat secara luas juga mampu menjadi salah satu enabler bagi perluasan keuangan inklusif di masyarakat. Bank Indonesia melalui peran kantor perwakilan di seluruh daerah sebagai mitra strategis Pemerintah daerah juga akan senantiasa mendorong serta memfasilitasi inovasi elektronifikasi transaksi sebagai produk dari pembentukan TP2DD. Perluasan saluran saluran pembayaran pajak dan retribusi daerah tentu menjadi salah satu program prioritas, seperti misalnya lewat pemain perdagangan elektronik e-commerce serta penerbitan QRIS. 

Penambahan penyediaan kanal pembayaran tersebut dilakukan semata-mata untuk memudahkan masyarakat sehingga semakin cepat pula akseptasi masyarakat terhadap program ETPD. Peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai mitra kerja utama Pemerintah Daerah tentu memiliki peran krusial dalam menyukseskan ETPD.

Namun, suksesnya implementasi ETPD juga tidak hanya bergantung dari penyediaan berbagai kanal pembayaran digital. Hal yang lebih mendasar dari hal-hal di atas adalah adanya regulasi dan juga komitmen dari Pemerintah Daerah untuk dapat secara tegas menerapkan ETPD secara penuh.

Konsistensi juga diperlukan agar kebijakan yang telah dikeluarkan dapat dijalankan secara berkesinambungan infrastruktur jaringan yang memadai juga diperlukan agar layanan digital dapat dirasakan oleh masyarakat di berbagai lokasi dan daerah.

Dari sistem Blueprint SPI 2025 berfokus pada lima visi. Visi pertama adalah integrasi ekonomi keuangan digital dan mendorong inklusi keuangan. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan karena aset terbesar di sistem keuangan masih didominasi perbankan.

Selanjutnya, menjamin interlink antara fintech dengan perbankan, Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumer protection, integritas dan stabilitas persaingan usaha yang sehat dan kelima, BI tetap menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara.

"Semua sistem tersebut berisikan kerangka kebijakan pada sistem pembayaran yang komprehensif untuk menyeimbangkan," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT