TERNATE, OT – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksankan sosialisasi penyempurnaan kebijakan operasional Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), yang lebih cepat dan murah, Jumat (30/8/2019).
Sistem ini merupakan salah satu implementasi visi Sistem pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah direncanakan pada bulan Mei 2019 lalu, dan mulai berlaku pada 1 September 2019.
Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Menejmen Inter BI Provinsi Malut, Aprihandoyo mengatakan, penyempurnaan kebijakan operasional tersebut meliput penambahan periode setelmen, baik layanan transfer maupun layanan pembayaran regular.
Selain itu, percepatan Service Level Agreement (SLA) sebagai dampak penambahan periode setelmen, baik untuk layanan transfer dana maupun layanan pembayaran reguler, dengan penyelesaian transaksi dilakukan maksimal 1 jam, masing-masing di bank pengirim dan bank penerima," jelasnya.
Dia menambahkan, bank peserta kliring mengalami penyesuaian pada layanan transfer dana yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000 per transaksi menjadi Rp 600 per transaksi.
Sementara peserta kliring kepada nasabah juga mengalami penyesuaian pada layanan transfer dana yang sebelumnya dikenakan maksimal Rp 5.000 per transaksi menjadi maksimal Rp3.500 per transaksi, sedangkan untuk layanan lainnya kliring wargat Debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler masih tetap Rp 5.000 per transaksi.
“Dengan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI tersebut diharapkan dapat memberikan dampak bagi masyarakat, yakni layanan yang lebih murah, menerima dana secara lebih cepat, dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi,” pungkasnya.(awie)