Home / Berita / Pendidikan

Polemik di SMA Kristen Dian Halmahera Berlanjut, Front Alumni Layangkan Petisi

01 November 2023
Salah satu Almuni yang Menandatangani Surat Petisi Bentok Protes (foto : istimewah)

HALBAR, OT - Sejumlah masa aksi yang tergabung dalam Front Peduli SMAKEREN (SMA Kristen Dian Halmahera) resmi melayangkan petisi yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara, Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) GMIH, dan Kepala Sekolah SMA Kristen Dian Halmahera.

Surat Petisi yang telah ditandatangani 165 siswa dan 29 alumni itu, berisi sejumlah pernyataan.

Berikut Petisi yang ditandatangani 194 siswa dan alumni SMAKEREN :

Kami bertandatangan dibawah ini dan siswa-siswi SMA Kristen Dian Halmahera, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat. Sehubungan dengan proses pergantian Kepala Sekolah SMA Kristen Dian Halmahera yang menurut kami adalah bagian dari sikap arogansi Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) GMIH melalui Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara dengan Surat Keputusan Nomor:800/1343/DISDIKBUD-MU/2023

Karena mengngesampingkan asas-asas yang tertuang dalam Keputusan Kemendikbud RI Nomor:371/M/2021 Tentang Program Sekolah Pengerak, Yang menurut hemat kami bahwa tindakan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) GMIH terkait proses pergantian kepala sekolah SMA Kristen Dian Halmahera sama halnya mematikan prestasi yang telah di sandang SMA Kristen Dian Halmahera sebagai Sekolah Unggulan atau Sekolah Pengerak.

  1. Atas berbagai pertimbangan yang telah disebutkan, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:

    Menolak Guru yang di tunjuk menjadi Kepala Sekolah SMA Kristen Dian Halmahera yang tidak memiliki sertifikasi sebagai guru pengerak, Yakni Nenitje Wowor, S.Pd.
  2. Meminta kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara agar membatalkan SK Kepala Sekolah SMA Negei 3 Halmahera Barat (Bpk Julius Alfin Marwa,S.Pd) dan mengembalikan yang bersangkutan ke SMA Kristen Dian Halmahera sebagai Kepala Sekolah untuk menyelesaikan Program Sekolah Penggerak.
  3. Meminta kepada Gubernur Provinsi Maluku Utara agar mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara yang terkesan sepihak tanpa melihat asas-asas yang berlaku pada Keputusan Kemendikbud RI Nomor: 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.
  4. Meminta kepada Ketua Umum Sinode GMIH Jalan Kemakmuran agar segera mengevaluasi Bpk. Pdt. Oscar Kabarey sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) GMIH karena diduga melakukan kesewenang-wenangan dan arogansi melawan program Kemendikbud RI dalam hal ini Status Sekolah yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud RI.
  5. Mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara dan Sinode GMIH Jalan Kemakmuran agar mempertahankan status sekolah unggulan atau penggerak SMA Kristen Dian Halmahera.”

Apabila surat petisi penolakan ini tidak diindahkan, maka kami Alumni dan Siswa-siswi SMA Kristen Dian Halmahera akan terus melakukan aksi mogok.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT