Home / Berita / Pendidikan

FKIP Unkhair Ternate Beri Pandampingan Pembinaan Ahlak Bagi Anak Binaan di LPKA Ternate

09 Agustus 2023

TERNATE, OT - Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Khairun melalui Program Kemitraan Masyarakat memberikan pendampingan untuk Pembinaan Akhlak bagi Narapidana melalui Penguatan Pendidikan Agama Islam di Lembaga Pembinaa Khusus Anak (LPKA) Tingkat II Kota Ternate selama 2 bulan dari 12 Juni sampai 9 Agustus 2023.

Dosen Agama Islam FKIP Universitas Khairun, Risna Srinawati selaku ketua tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bersama tim yakni Fatoni Achmad Dosen Pendidikan Agama Islam FKIP dan dua mahasiswa Pendidikan Agama Islam yaitu Hasma Matta dan Anisah dj Masiki yang dikemas  untuk menguatkan akhlak anak-anak binaan di LKPA kelas IIA Kota Ternate.

Menurutnya tujuan dari kegiatan ini  menghasilkan perbaikan akhlak bagi para narapidana sebagai bekal hidupnya di dunia dan di akhirat dan diharapkan mampu menguatkan mental bagi anak-anak binaan. 

"Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT agar kelak menjadi anak yang lebih baik lagi dimasa mendatang" ujar Risna

Sementara itu Fatoni Ahmad Dosen Pendidikan Agama Islam mengatakan, Pendidikan Agama Islam dalam pembentukan akhlak melalui pembiasaan beribadah dan membaca Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.

Dia mengatkan pendidikan bagi anak yang memiliki latar belakang sosial dan hukum bermasalah atau dengan kata lain anak yang memiliki konflik dengan hukum itu perlu mendapatkan perhatian lebih dari segi agama agar  terutama pembiasaan melakukan hal hal untuk meningkatkan akhlak baik pendidikan agam Islam yang lebih baik karena keterbatasan fasilitas dan tenaga pengajar memungkinkan anak untuk tidak mendapatkan pendidikan secara maksimal didalam LPKA.

Menurutnya pendidikan merupakan hak setiap warga Negara, oleh sebab itu siapa saja berhak mendapatkan pendidikan termasuk anak binaan yang berada dalam LPKA.  "Sejatinya adalah pendidikan tidak boleh meninggalkan generasi muda yang bermasalah dalam kondisi apapun.

 "Undang-Undang perlindungan anak No. 23 Tahun 2002 menyatakan “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”. Selain itu, dituliskan juga dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Pasal 82 Ayat (1) Bagian (e)  menyatakan bahwa tindakan yang dapat dikenakan pada anak yaitu kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta" tutup Fatoni.

Sementara itu Kasubag Umum LPKA Kelas II Ternate Rahmat Syarif mengatakan, anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, semuanya mendapatkan pendidikan formal melalui pengawasan yang ketat, termasuk untuk mata pelajaran Pendidikan agama Islam dengan dukungan dari kegiatan PKM ini mampu memberikan penguatan dan kebiasaan baik untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT.

"Harapan pimpinan LPKA mengharpkan kegiatan pkm dengan tema yg lain bisa di laksanakan lagi di LPKA" tutup Rahmat.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT