Home / Berita / Pendidikan

Fakultas Hukum Unkhair Gandeng Telkom Beri Penyuluhan Kewajiban Lebel Halal Bagi UMKM Binaan Telkom Ternate

16 Agustus 2023

TERNATE, OT - Fakultas Hukum Unkhair Ternate bekerjasama dengan PT Telkom Ternate, melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha mitra binaan Telkom Ternate tentang kewajiban pencantuman label halal produk UMKM di Kota Ternate, pada Rabu (16/8/2023).

Dekan Fakultas Hukum Jamal Hi. Arsad selaku ketua tim program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) menyatakan, penyuluhan ini sebagai bentuk dari Tri Darma perguruan Tinggi yakni, pendidikan dan pengajaran, pengabdian masyarakat dan penelitian, sehingga ini adalah pengabdian masyarakat yang ditujukan kepada pelaku usaha.

Menurutnya tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa pentingnya suatu produk yang diproses secara halal dan mendidik pelaku usaha agar mencantumkan label halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

.

Sementara itu, Hardina Dosen Fakultas Hukum yang merupakan anggota tim pengabdian menyatakan, ketentuan pencantuman label halal terdapat dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal produk yang masuk beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Menurutnya Sertifikat halal adalah legalitas yang dimiliki oleh pelaku usaha sebelum mencantumkan label halal pada produk sehingga bisa dikatakan bahwa apabila pelaku usaha tidak mencantumkan label halal maka produk tersebut belum mendapatkan sertifikat halal.

Dia menambahkan pengaturan label halal dalam kemasan produk merupakan suatu kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha sebagai jaminan perlindungan konsumen bukan hanya pada konsumen muslim saja namun ini juga memberikan perlindungan kepada konsumen secara umum mengingat persyaratan diberikan label halal salah satunya produk tersebut sudah diberikan seritifikat halal yang melewati prosdur kehalalan bebas dari hal-hal yang tidak halal atau ada kandungan haram  maupun bebas dari najis, yang secara umum dari aspek kebersihan memberikan perllindungan kepada konsumen akan keamanan dan aspek kesehatan dari produk.

Sementara Kepala Kantor Daerah Telkom  (Kakandatel] Ternate Ilhamdi mengatakan, penyuluhan ini diinsiasi oleh Fakultas Hukum Unkhair  dan ini merupakan suatu kesatuan dimana Telkom mensuport wadahnya dan kontennya dari Fakultas Hukum Unkhair.

Menurutnya label halal oleh UMKM bukan hanya dicantumkan tapi bagaimana proses untuk mendapatkan label halal.

Dia berharap, UMKM semakin kokoh dan tidak dipandang sebelah mata karena UMKM merupakan pemain-pemain bisnis yang kuat dimana usaha kecil mulai berkembang dan saat ini jumlahnya lebih besar.

 (fight)


Reporter: Gibran

BERITA TERKAIT