HALTIM,OT- DPRD dan 10 pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut), menggelar rapat di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (8/3/2022).
Agenda yang dibahas adalah perancangan Halmahera Timur sebagai Kabupaten Layak Anak atau KLA. Pertemuan ini juga bertujuan menyamakan persepsi stakeholder.
Ketua Komisi I DPRD Halmahera Timur, Yusak Kiramis mengatakan, rapat dengar pendapat dengan melibatkan 10 pimpinan OPD, ditambah pihak Wahana Visi ini bertujuan menjaring pendapat perihal KLA di Halmahera Timur.
“Keterlibatan dinas teknis dalam rapat penyamaan persepsi supaya bisa mengetahui teknis apa nantinya dilakukan kedepan. Selain itu, lanjut Yusak, hingga kini, DPRD masih konsentrasi menyusun dasar hukum atau peraturan daerah terkait KLA,” kata Yusak.
Yusak mengatakan, pelibatan 10 dinas dinilai penting untuk menjelaskan apa itu KLA. Termasuk membantu DPRD dalam hal merumuskan poin-poin yang nantinya disepakati.
Ke-10 dinas tersebut, sambung Yusak, yaitu dinas perumahan dan kawasan pemukiman, dinas sosial, bagian hukum dan organisasi, BP4D, dinas pendidikan, dinas kesehatan, pariwisata dan kebudayaan, KBP3A, dinas dukcapil, Satpol-PP, plus Wahana Visi.
“Kami juga belum terlalu paham KLA itu bagaimana?, jadi pembahasan ini kami libatkan OPD teknis. Pembahasan akan terus berlanjut, tapi sekarang komisi I masih fokus penyelesaian Perda KLA. Kami juga akan bentuk tim gugus tugas setelah Perda KLA jalan, tim itu akan menjalankan peran masing-masing mencegah kekerasan perempuan dan anak di Halmahera Timur,” jelasnya.
Kepala Bidang PPA Dinas KBP3A Halmahera Timur, Anis Satulwahidah mengaku, kasus kekerasan perempuan dan anak di bawah usia di Halmahera Timur rentang tinggi. Tercatat 18 kasus sepanjang 2021.
Dari jumlah ini, Dua diantaranya kasus kekerasan terhadap perempuan, dan sisanya kekerasan anak di bawah usia.
Sedangkan di tahun 2022, sudah tercatat Tiga kasus kekerasan anak di bawah umum. Tindak kekerasan serupa terjadi dipicu bermacam motivasi, ada yang fisik dan pencabulan seperti di Kecamatan Maba Tengah.
“Tambahan Tiga kasus periode Januari hingga Maret 2022 ini terjadi di Kecamatan Maba Utara, Maba Tengah dan Wasile Utara,” sebutnya.
Anis menyayangkan kasus kekerasan semacam itu mengorbankan anak-anak dibawah usia. Padahal, perilaku atau sikap para pelaku sudah tentu mengganggu psikologi anak.
Gangguan psikis anak korban kekerasan memerlukan pengangan medis untuk pemulihan ataupun terapi yang dilakukan oleh psikolog anak.
“Kasus ini ada yang terjadi di lingkungan sekolah, ada juga di rumah (keluarga) dan motifnya penyebab kekerasan pun berbeda-beda. Kasus kekerasan yang dialami anak-anak sangat menganggu psikis mereka, dan harus dibutuhkan pengangan media psikolog untuk memulihkan gangguan mereka. Kami dari dinas juga akan terus berupaya melakukan pencegahan, sosialisasi akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan perempuan dan anak di Halmahera Timur,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Timur, Beni Sutarman menyebut kekerasan anak dibawah usia sering terjadi di lingkungan sekolah. Beni meminta para kepala sekolah agar kegiatan sekolah seperti ekstrakulikuler, kema pramuka dan lainya tidak diperbolehkan menginapkan anak-anak disekolah.
“Misalnya kegiatan perkemahan, tidak boleh di malam hari. Ini dilakukan supaya menghindari kekerasan terhadap anak di sekolah. Yang jelas kami sangat tidak setuju kekerasan anak terjadi di sekolah, maka ada langkah-langkah pencegahan yang dilakukan. Kegiatan sekolah ekstrakurikuler dan pramuka tidak diperbolehkan dilakukan di luar lingkungan sekolah. Begitu juga kegiatan tidak boleh hingga malam, kami sangat larang anak-anak di kasih nginap disekolah,” tegasnya.
“Kalau tempat kegiatannya jauh, maka akan tidak ada pengawasan masyarakat ataupun orang tua. Ini yang kami sangat larang kepada para guru di masing-masing sekolah. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah kasus kekerasan dan kami akan sampaikan kepada semua kepala sekolah,” sambung Beni.(dx)