Home / Opini

Tabayyun; Sarana Memelihara Akal Sehat (Menjawab Tulisan Zulkifli Marsaoly Al-Makeany)

Oleh: A. R. Kamal Sekretaris UPZ-IKT Provinsi Maluku Utara
21 Juni 2019
A. R. Kamal Sekretaris UPZ-IKT Provinsi Maluku Utara

Tabayyun; Sarana Memelihara Akal Sehat
(Menjawab Tulisan Zulkifli Marsaoly Al-Makeany)


Oleh: A. R. Kamal
Sekretaris UPZ-IKT Provinsi Maluku Utara

Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseseorang fasik yang datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu. (QS Al-Hujurât/49:06)

Berpijak pada ayat diatas, sebagai pengelola Unit Pengumpul Zakat Ikatan Keluarga Tidore (UPZ-IKT) Provinsi Maluku Utara, saya merasa perlu untuk mengomentari tulisan Zulkifli Marsaoly Al-Makeany, MA yang terbit di laman opini Malut Post edisi senin (17/06/2019) dengan judul “Zakat Fitrah Tidak Sah Untuk Barifola”, dan melurusakan agar cara berfikirnya tidak sesat dan menyesatkan khalayak.

Pada paragraf pertama dalam tulisannya, ia menyampaikan musabab adanya tulisan itu karena melihat spanduk yang digantung oleh Unit Pengumpul Zakat Ikatan Keluarga Tidore (UPZ-IKT) di sepuluh hari terakhir Bulan Suci Ramadhan dengan tagline: “Sempurnakan Puasa Dengan Berzakat. Zakat Anda ikut Membangun Rumah Kaum Dhuafa”.

Diparagraf ketiga ia mempertegas bahwa, “Di tahun ketiga ini, saya melihat lagi spanduk yang digantung IKT sama seperti tahun-tahun sebelumnya, olehnya itu saya terpanggil dan inilah pekerjaan saya untuk meluruskan hal-hal yang bengkok dan salah dari kacamata Hukum Islam”. Kemudian ia membuat pertanyaan dan menjawabnya sendiri dengan dalil-dalil hadits maupun pendapat para ulama. Dalam konteks ini saya memberikan apresiasi karna ia masih punya kepedulian kepada sesama untuk saling mengingatkan. Namun sebagai orang yang berilmu sebaiknya ia bertabayyun terlebih dahulu sebelum menyampaikan pendapat ke publik. Apakah informasi yang disampaikan itu benar? walaupun benar, apakah baik untuk disampaikan? Dan apakah bermanfaat untuk kebaikan?, cara inipun ajarkan oleh agama sebagaimana Firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan berprasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Dan Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha menerima taubat dan Maha Penyayang. (QS Al-Hujurât/49:12).

Selanjutnya pada paragraf keempat ia berupaya menganalisa tagline yang ada di spanduk UPZ-IKT diatas dengan maksud agar tidak keliru namun bagi saya justru melahirkan asumsi yang menyesatkan. “Menurut pemahaman saya, dengan memakai logika anak SD tagline di atas makna seperti ini: “Sempurnakanlah puasa Anda dengan zakat fitrah, dengan zakat fitrah Anda ikut membangun rumah fakir miskin”. Kenapa saya menambah zakat dengan kata fitrah karena menyempurnakan dan membersihkan puasa itu dengan zakat fitrah bukan dengan zakat maal, infaq atau sadaqah dan spanduk tersebut digantung di penghujung Ramadan yang menunjukkan pengumpulan Zakat Fitrah”. Kita semua tahu bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat islam sebagai proses penyucian diri yang berdimensi kemanusiaan, selain itu juga merupakan wujud ketaatan pada perintah Allah SWT sebagai konsekuensi pernyataan keimanan. Saya justru berfikir, mengapa ia memakai logika anak SD?, kalau yang lebih pantas dipakai adalah logika anak Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sebab anak Madrasah Ibtidaiyah pastinya akan merawat akal sehat dengan bertabayyun terhadap maksud kata Zakat di dua kalimat terpisah pada tagline: “Sempurnakan Puasa Dengan Berzakat” dan  “Zakat Anda Ikut Membangun Rumah Kaum Dhuafa”.

Dengan upaya analisa pada paragraf keempat diatas kemudian ia terjebak dan melanjukan di paragraf selanjutnya, misalnya pada paragraf keenam ia mengutip dalil Abdullah Ibnu Umar kemudian menganggap UPZ-IKT mengeluarkan Zakat Fitrah tidak tepat pada waktunya dan meminta agar Ketua IKT harus bertaubat tidak mengulangi hal yang sama di masa mendatang. Selanjutnya di paragraf ketujuh ia menggunakan pendapat Jumhur ulama baik dari Syafii, Maliki dan Hambali, juga dikuatkan oleh Dr,Yusuf Alqardawi, Dr. Wahbah Azzuhaily dalam Kitabnya Al-Fiqih Al-Islami Wa Adlillatuh. Lalu ia membuat kesimpulan Dalam hal Barifola dibangun dengan uang zakat fitrah adalah salah kaprah dan bukan maslahat.

Selain itu pada paragraf selanjutnya ia menjawab salah satu pertanyaannya bahwa, “siapa yang berdosa dan bertanggung jawab bila waktu yang ditentukan telah lewat? yang berdosa dan bertanggung jawab adalah Ketua dan Pengurus IKT yang terlibat dalam pengumpulan zakat, karena merekalah yang memungut dan mendistribusi zakat. Sesungguhnya zakat itu harus dibagi habis karena zakat fitrah punya limit waktu, kalau ditahan untuk pembangunan Barifola maka pahala untuk Muzakki (pemberi zakat) tidak dapat”.

Melihat kesimpulan yang semakin liar dan menyesatkan dari uraianya itu saya perlu memberikan ketegasan bahwa; pertama, IKT melalui program Barifola tidak pernah membangun rumah kaum Dhuafa menggunakan Zakat Fitrah. Kedua, Zakat Fitrah yang dikumpulkan oleh UPZ-IKT setiap tahunnya selalu disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya sebelum Idul  Fitri, sebagaimana dalil Hadits dari Ibnu Abbas : “Barang siapa yang mengeluarkan zakat sebelum salat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat Idul Fitri maka zakatnya dianggap Sadaqah (Infaq).” (HR.Bukhari Muslim). Ketiga, dalam menyampaikan informasi yang belum pasti kebenarannya ke ruang publik maka sungguh elok jika bapak Zulkifli Marsaoly Al-Makeany, MA bertabayyun terlebih dahulu agar tidak berujung pada perkewelan yang minimbulkan kecurigaan dan fitnah. “Janganlah kamu menceritakan sesuatu kepada suatu kaum sedang akal mereka tidak mampu menerimanya. Karena cerita tersebut (justru dapat) menimbulkan fitnah pada sebagian dari mereka.” (HR. Muslim). Wallahu’alam, (*)(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT