JAKARTA, OT - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Persetujuan Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Maluku Utara.
Selain menyetujui pelksanaan Musorprovlub, KONI pusat juga menunjuk Mansur Sangadji sebagai penanggung jawab pelaksanaan Musorprovlub KONI Maluku Utara tahun 2025.
SK dengan nomor : /29 tahun 2025 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman itu memutuskan 8 poin pentimg diantaranya ;
Pertama : Memberikan persetujuan diselenggarakannya Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONİ Maluku Utara Tahun 2025 oleh Organisasi Anggota KONİ Provinsi Maluku Utara;
Kedua : Menunjuk dan memberikan kepercayaan kepada Sdr. Mansur Sangadji, SH sebagai penanggung jawab pelaksanaan Musorprovlub KONİ Maluku Utara Tahun 2025;
Ketiga : Menugaskan kepada Saudara Mansur Sangadji, SH sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan "Kedua” tersebut diatas untuk
a. Berkoordinasi dan menjalin kerjasama yang baik dengan semua pihak terkait, khususnya dengan Pemerintah Daerah dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Musorprovlub KONİ Maluku Utara Tahun 2025;
b. Mempersiapkan dan melaksanakan Musorprovlub KONİ Maluku Utara yang dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah ditetapkan Surat Keputusan ini, dengan membentuk kepanitiaan;
c. Menyusun tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan calon Ketua Umum KONİ Maluku Utara yang mendapat persetujuan anggota serta mensosialisasikannya;
d. Membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONİ Maluku Utara Masa Bakti 2025 - 2029;
Keempat : Dalam melaksanakan tugasnya penanggung jawab pelaksana Musorprovlub. sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan ”Kedua" tersebut diatas bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Pusat dengan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya;
Kelima : Biaya persiapan dan pelaksanaan Musorprovlub KONI Maluku Utara Tahun 2025 dibebankan pada anggaran bantuan (Hibah) dari Pemerintah Daerah Provinsi (APBD) yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut;
Keenam : Dengan diterbitkannya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan KONI Pusat Nomor : 143 Tahun 2022, tanggal 23 Desember 2025, tentang Penyempurnaan SK No. 139 Tahun 2022 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2022 — 2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
Ketujuh : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya;
Kedelapan : Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berakhir secara otomatis setelah selesainya Musorprovlub KONI Maluku Utara bulan Oktober 2025.
Tembusan Surat Keputusan ini juga disampaikan kepada, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Gubernur Provinsi Maluku Utara, Ketua DPRD Maluku Utara, Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Maluku Utara, Seluruh Pengurus KONI Pusat, Seluruh Anggota KONI Pusat, Seluruh Anggota KONI Provinsi Maluku Utara serta yang bersangkutan.
Surat Keputusan ini dikeluarkan dengan pertimbangan, KONI Provinsi Maluku Utara Masa Bakti 2022 — 2026 dipandang tidak dapat melaksanakan operasional administrasi dan organisasi dengan lancar serta baik, sehingga tugas pokok dan fungsinya sebagai organisasi keolahragaan Provinsi tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu, tuntutan anggota KONI Provinsi Maluku Utara dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai yang diatur AD dan ART KONI Tahun 2020, sehingga tuntutannya untuk melaksanakan Musorprovlub dapat disetujui.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari pengurus KONI Maluku Utara.
(fight)