LABUHA, OT - Zakat Fitrah tahun 2017 atau 1438 Hijriyah untuk wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di tetapkan sebesar Rp.32.500 perjiwa. Besarannya Zakat Fitrah itu telah di tetapkan Oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halsel.
Kepala Kemenag Halsel, Hasyim Hi Hamzah, menjelaskan, Baznas Halsel telah menetapkan besaran zakat fitrah 2017 atau 1438 Hijriah sebesar Rp 32.500.
Menurutnya, besaran tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan rata-rata harga beras di pasaran seberat 2,5 kilogram sesuai syariat Islam
Penetapan besaran zakat fitrah, kata Hasyim, merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan melalui musyawarah Baznas bersama dengan berbagai lembaga.
�Sebelum.dilakukan penetapan, kami melakukan musyawarah bersama dengan berbagai pihak terkait besaran zakat fitrah pada 1438 hijrah dan hasilnya sudah disekapati,� ujarnya.
Hasyim, menjelaskan, besaran zakat fitrah sendiri sesuai dengan syariat Islam dimana telah ditentukan yaitu seberat 2,5 kilogram beras, dan jika diuangkan besarnya dengan nominal senilai Rp 32.500.
�Rp 32.500 itu kami ambil dari rata-rata harga besar terendah dan tertinggi di pasaran saat ini sehingga jatuh diangka Rp 13 ribu per kilogramnya,� katanya.
Hasyim, menjanjikan, semua zakat fitrah yang diterima itu aman dan dan bisa dipertanggungjawabkan. (i(red)