SOFIFI,OT- Wakil gubernur Maluku Utara, M Natsir Thaib, menegaskan, perusahan tambang di Malut harus taat aturan, berupa pengurusan izin.
Hal ini dikatakan wagub, Rabu (19/7/2017) siang tadi usai melakukan Sidak di Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).
Kata Natsir, dirinya didampingi Kepala Biro Umum Setprov, turun mengecek aktifitas Dinas soal pengurusan izin. "Pemprov telah berkomitmen dalam pengurusan izin baik perusahan atau izin lainnya, wajib membayar di negara," tegasnya.
Wagub mengatakan, Pemprov melalui DPMPTS harus membenahi struktur tambang agar kepala dinas bisa mengarahkan proses teknis sesuai UU no. 23 terkait urusan diberikan ke provinsi, kemudian dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan surat tugas kepala dinas.
"Urusan sudah diberikan ke Pemprov tinggal di arahkan. Apabila ada temuan tidak bayar tepat waktu, maka akan di berhentikan oleh dinas dalam pengurusan izin," katanya.
(red)