Home / Nusantara

Tidak Berkantor Tiga Hari, ASN Dikenakan Penundaan Berkala

05 Juli 2017
TERNATE, OT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Ternate, yang tidak disiplin, terancam sangsi berdasarkan edaran Mempan-RB terkait libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 H. Hal ini ditegaskan Sekretaris Kota (Sekot) Ternate, M Tauhid Soleman saat memimpin apel, Rabu (5/7/2017) di halaman kantor Walikota Ternate, Kelurahan Kampung Pisang Kecamatan Ternate Tengah kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Dihadapan ratusam ASN yang mengikuti apel, Sekot menyatakan, sangsi tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan terkait libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri, tetap akan diberlakukan. �Di sekretariat, akan tetap diberlakukan, saya sudah minta di kepala-kepala bagian untuk melaporkan, jika sampai hari ketiga (hari ini-red), tidak masuk, maka akan dikenakan sangsi penundaan berkala,� kata Sekot. Dia memastikan, sangsi tersebut, akan diberlakukan pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ternate. �Sangsi ini akan diberlakukan terhadap ASN yang selama tiga hari berturut-turut tidak masuk kantor, itu yang dikenakan, terutama yang di sekretariat� tegas alumni STPDN angkatan 01 itu. Penerapan sangsi ini, lanjut Sekot, berdasarkan instruksi Mempan-RB terkait sangsi terhadap ASN yang tidak berkantor usai libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri tahun ini. �Ini, berdasarkan instruksi Mempan, yang penting, ada yang tambah libur, maka akan dikenakan sangsi penundaan berkala,�pungkas Sekot sembari memastikan, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat. (thy/red)<(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT