Temuan Perjalanan Dinas di Setda Haltim Sudah Ada Pengembalian
22 Agustus 2017
MABA,OT- Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara (Malut), Endah Nurhayati mengaku sudah ada pengembalian temuan BPK RI Perwakilan Malut di Bagian Umum Setda Haltim berupa perjalanan dinas.
Kepada wartawan, Endah mengatakan,�rekomendasi dari BPK ke Pemkab Haltim untuk melakukan pengembalian atas temuan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah. "Paska meraih WTP, memang ada bebera catatan terkait dengan temuan, dan saat ini sudah ada pengembalian dengan cara mencicil," katanya, Selasa (22/08/2017).
Disebutkan, temuan BPK RI Malut seperti di Bagian Umum Setdakab Haltim sebesar Rp 1,5 Miliar dan 7 paket di beberapa SKPD. "Kalau di Sekretariat itu temuan perjalanan dinas dan sudah ada pengembalian Rp 300 juta sisanya Rp 1,2 miliar sementara dicicil," ujarnya.
Lanjut dia, temuan 7 paket senilai Rp 300.395. 205 sebagian sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 78.250.000. Dan tersisa 3 paket. "Tiga paket ini dalam proses pengembalian yang ada �di dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Maba," ujarnya.
Lanjut dia, pengembalian atas temuan tersebut, BPK RI Perwakilan Malut memberikan batas waktu 160 hari kepada Bagian Umum, RSUD, Dinas Kesehatan dan PUPR untuk melakukan pengembalian.�
"Jadi tinggal dua bulan (September-Oktober) lagi batas waktu pengembalian, karena 31 Aguatus 2017 sudah masuk 90 hari," tutupnya.
(red)