SOFIFI,OT- Surat Perintah Berlayar (SPB) pelabuhan Speedboat Gurapin, kecamatan Oba Utara yang berhak mengeluarkan adalah Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Tidore Kepulauan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Maluku Utara, Burhan Mansur.
�Menyangkut dengan keselamatan pelayaran penumpang pelabuhan gurapin ada di KSOP. Dishub, hanya koordinasi, untuk izin berlayar tanggung jawab KSOP. Kalau selama ini petugas tidak ada di pelabuhan Gurapin, tanyakan langsung ke KSOP yang mempunyai kewenangan,� ujarnya.
Burhan menuturkan, berkaitan dengan keselamatan berlayar Kementerian Perhububgan tidak bisa diberikan ke daerah. "Jika KSOP tidak mengeluarkan izib berlayar bagi penumpang, maka ketika ada kecelakaan tentu dapat sanksi. Kalau pelabuha Gurapin ijin berlayar harus dari KSOP Tidore," katanya.
(a(red)