Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Ditutup.
17 Mei 2017
JAILOLO,OT �- Pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.
Selain itu, restoran dan rumah makan pada siang hari agar ditutup. "Surat edaran itu dikeluarkan agar bisa memberikan kenyamanan bagi umat muslim, saat menjalankan ibadah bulan suci ramadhan," tutur Wakil Bupati Halbar, M. Zakir Mando, Rabu (17/5/2017).
Kata dia, surat edaran dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke manajemen tempat hiburan untuk menutup usahanya, sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim saat menjalankan ibadah puasa.
Dia mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan tempat hiburan malam yang membuka usahanya pada saat bulan suci ramadhan. Selain itu, juga termasuk rumah makan yang di buka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
Lanjut Zakir, kepada pengelola rumah makan, untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. "Selain tempat hiburan, rumah makan juga kita minta ditutup pada siang hari seperti dipasang penutup, atau buka saat sore hari sampai malam," ungkapnya.
Zakir menambahkan, surat edaran penutupan tempat hiburan tersebut harus dipatuhi. Jika tidak, pihaknya menyerahkan kepada aparat berwenang untuk ditindak.�
"Kita tugasnya hanya menyampaikan surat edaran saja, dan sudah kita ingatkan untuk tutup, tapi kalau masih ada yang bandel maka akan diinstruksikan ke Satpol PP untuk melakukan tindakan," tandasnya.
Wakil Bupati mengajak, semua pemangku kepentingan dan masyarakat agar ikut serta menjaga dan menghormati Bulan Suci Ramadan, sehingga tercipta suasana yang nyaman," imbaunya.
((red)