Home / Nusantara

Samin: Mantan Kadis PUPR Telah Melakukan Penipuan karena Memanipulasi Banyak Dokumen

28 Juni 2022
Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Derah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly membeberkan perbuatan mantan Kadis PUPR, Risval Tri Budiyanto.

Menurut Samin, sejumlah kesalahan itulah sehingg surat mutasi Risval dibatalkan oleh BKN yang ditindak lanjuti oleh Gubernur Maluku Utara.

Samin menyampaikan, kesalahan yang pertama dilakukan oleh Risval adalah pengajuan surat mutasi melalui "pintu belakang", sebab tidak dilakukan melalui BKPSDM selaku pengelola kepegawaian.

"Pengajuan tidak melalui prosedur ini dibuktikan melalui beberapa hal, yakni yang bersangkutan masih dalam hukuman disiplin, jadi syarat mutasi sesuai dalam peraturan BKN tahun 2019 sudah dilanggar," jelas Samin.

Dia juga menyatakan, mutasi tanpa sepengatahuan BKPSDMD ini dibuktikan dengan nomor surat tahun 2022, namun nomor tanggal surat tahun 2021, kemudian indeks 824.4 itu ada di Kepgawaian tapi diambil di bagian unum.

"Bahkan orang yang mengambil nomor surat telah diketahui setelah melakulan penelusuran," katanya.

Kesalahan selanjutnya kata Samin, yang bersangkutan menggunakan surat tidak menjalani hukuman disiplin tertanggal 8 September 2021, padahal pada tanggal 16 September yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin.

"Dia (Risval) sengaja mengundurkan tanggalnya, untuk dijadikan proses mutasi. Padahal dalam syarat mutasi, yang bersangkutan harus memiliki SKP yang ditandatangani oleh atasan langsung," ujar mantan Kadishub Kota Ternate ini.

Menurutnya, pada tahun 2021 Risval dimutasikan menjadi pelaksana di sub bagian umum dan kepegawaian dinas PUPR, maka secara otomatis atasan langsungnya adalah Kasubag umum kepegawaian dinas PUPR.

Selanjutnya, pada tahun 2022, yang bersangkutan dimutasikan ke sub bagian perencanaan melalui SK Kepala Dinas, maka seharusnya SKP dinilai atasan langsung yaitu, kasubag kepegawaian.

"Faktanya, SKP Risval yang masuk itu ditandatangani oleh kasubag perencanaan. Harusnya SKP Risval ditandatangani kasubag umum dan kepegawaian," katanya.

Atas temuan itu, Samin mengaku, sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasubag perencanaan dan yang bersangkutan mengaku dipaksa untuk tandatangan.

Selanjutnya kata Samin, atasan kasubag umum dan kepegawaian yang menilai mantan Kadis PUPR adalah sekretaris dinas, tapi dalam SKP itu, atasan penilai adalah Wakil Wali Kota dengan jabatan Wali Kota

"Jadi ini bukan hanya maladminsitrasi, tapi penipuan," tegas Samin.

Kesalahan lain, berupa persyararatan bebas temuan yang dilampirkan juga bukan untuk kepentingan mutasi, tapi untuk administrasi naik pangkat, namun dipakai untuk administrasi mutasi antar daerah.

Soal surat pelepasan yang sebelumnya dipolemikan sejumlah pihak. Kata Samin, pada bulan September atau Oktober, Wali Kota Ternate telah menerbitkan surat pelepasan yang bersangkutan ke Kementerian PUPR, bukan ke Halmahera Selatan.

"Sekitar bulan September atau Oktober, Wali Kota telah mengeluarkan surat pelepasan yang bersangkutan ke Kementerian PU untuk meniti karir, tapi tiba-tiba dirubah mutasi ke Halsel," bebernya.

Samin menjelaskan, UU nomor 5 tahun tahun 2014 tentang Kepegawaian, jelas Kepala Daerah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan atau tugas mengangkat, menempatkan dan memberhentikan.

"Soal pendelegasian, boleh Wali Kota mendelegasikan ke Wakil Wali Kota bahkan Sekda sebagai pejabat yang diberi wewenang. Tapi dalam hal ini, yang bersangkutan masih dalam hukuman disiplin, sehingga tidak bisa dimutasikan oleh Wali Kota. Jadi bukan karena suka atau tidak suka," ucap mantan Kadiapar Malut ini.

Samin menambahkan, setelah pembatalan surat mutasi oleh BKN yang ditindak lanjuti oleh Gubernur Maluku Utara, maka secara otomatis status PNS atas nama Risval Tri Budiyanto adalah PNS Pemkot Ternate.

"Saudara Risval Budi sejak pekan lalu telah menjadi ASN Pemkot Ternate yang ditempatkan di BKPSDM dalam rangka pemeriksaan, karena yang bersangkutan memanipulasi banyak dokumen," tutup Samin.(tim)


Reporter: Redaksi
Editor: REDAKSI

BERITA TERKAIT