Home / Nusantara

Remisi HUT RI di Halsel, Tiga Napi Bebas

17 Agustus 2017
HALSEL OT � Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Tahun 2017, sebanyak 128 narapidana di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Labuha Kabupaten Halmahera Selatan ((Halsel) mendapat remisi. Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) RI Nomor: W29-2493.PK.01.01. 02 Tahun 2017, sesuai usulan dari kepala Cabang Rutan Labuha Nomor: W29.PAS.06.PK.01.02-706 tanggal 17 Juli 2017 tentang pengusulan remisi umum tanggal 17 Agustus 2017. Dari 128 Napi yang mendapat remisi, tiga diantaranya langsung bebas. Bupati Halsel Bahrain Kasuba yang menghadiri acara remisi memberikan selamat kepada napi yang mendapat remisi dan kepada mereka yang dapat remisi bebas "Kami berharap agar bisa menyesuaikan dengan masyarakat, mari kita bersama sama membangun di daerah kita," harapnya. Ditambahkan, pemberian remisi bagi napi dan anakpidana, tentunya memiliki kelakuan baik sebagai salah satu persyaratan selama menjalani hukuman pidana di Rutan Labuha. "Remisi yang diberikan ini, tentunya memiliki kelakuan yang baik selama menjalani hukuman pidana," kata Bahrain sembari berharap kepada seluruh narapidana agar dapat merenungi masa lalu yang membuat hingga berada di Rutan. Kepala Cabang Rutan Labuha, Yugo Indra Wicaksi menjelaskan, dari jumlah 59 narapidana yang mendapat remisi, 3 diantaranya mendapatkan remisi umum (RU) II yang langsung bebas dari masa tahanan setelah mendekap di tahanan selama 6 bulan. (it@)<(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT