Home / Nusantara

Ranperda Pariwisata Haltim Terkendala Rippda

11 Juli 2017
MABA,OT- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pariwisata kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, terkendala dengan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Untuk itu, belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Haltim, H Moh Saleh mengatakan, ada dua Ranperda masih dalam tahapan pembahasan, salah satunya Ranperda Pariwisata. "Kita masih menunggu Rippda dari Pemda Haltim, makanya belum di sahkan," kata, M Soleh, Selasa (11/07/2017). Menurutnya, DPRD melalui Banleg seringkali memberakan Warning kepada Pemda agar dokumen Rippda Pariwisatan segera diserahkan ke DPRD guna di disahkan menjadi Perda. "Hal teknis perencanaan itukan ada di Pemda. Kita selalu berikan warning, sehingga dokumen itu segera diserahkan," kata politisi Partai Demokrat ini. Lanjut dia, selain Ranperda Pariwisata, Ranperda Pokok-Pokok Keuangan Desa sampai saat ini masih dilakukan penjaringan Aspirasi ke Desa-Desa, tentang isi Ranperda itu. "Jadi kita masih turun ke desa-desa untuk menjaring aspirasi warga," ujarnya. Dia menambahkan, target Banleg DPRD Haltim, dua Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda. "Secepatnya kita akan sahkan. Jika Rippda diserahkan maupun aspirasi warga sudah kita serap," jelas M Soleh. (dx(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT