TERNATE, OT - PT Pertamina Regional Papua-Maluku, Maluku Utara (Malut) memberikan peringatan keras kepada pemilik maupun pengelola SPBU di Maluku Utara yang kerap melayani pembeli Pertelite maupun Pertamax dengan menggunakan jeriken atau tangki yang dimodifikasi.
Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Regional Papua-Maluku, Malut Edi Mangun saat ditemui di kantor Wali Kota, Senin (11/4/2022) menegaskan, penjualan BBM di SPBU telah diatur dalam jelas dengan sejumlah regulasi diantaranya, UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, Perpres No 191 tahun 2014 tentang penyediaann, pendistribusian, harga jual eceran BBM serta Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar khusus penugasan.
Menurut Edi, dalam regulasi tersebut, jelas ditegaskan pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU dilarang.
Dia memastikan, PT Pertamina selaku otorita pendistribusian BBM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin bagi SPBU yang kedapatan melayani jeriken, drum, atau tengki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Meski demikian, Edi menyatakan, ada sanksi administrasi yang akan diberikan sebelum sanksi pencabutan izin, "karena penutupan satu SPBU itu mempunyai dampak yang sangat luar biasa,” tukas Edi.
Dikatakan, PT Pertamina telah menerbitkan aturan tentang larangan pembelian BBM jenis Pertalite dan Pertamax menggunakan jeriken di SPBU.
Aturan tersebut, sambung Edi akan ditindaklajuti melalui surat edaran ke seluruh SPBU, yang nantinya diperkuat oleh aturan yang diterbitkan Pemda setempat.
“Pemberlakukan ini juga akan diterapkan di wilayah Maluku Utara, Pertamina juga nantinya akan meminta izin ke pemerintah daerah lebih dahulu, karena bicara BBM bersubsidi miliknya pemerintah guna mencegah penyalahgunaan,” tutup Edi.
(fight)






