Home / Nusantara

PSU Kades Bilote Halbar Menunggu Putusan PTUN Ambon

03 Mei 2017
JAILOLO, OT - Pemerintah kabupaten Halmahera Barat (Halbar) saat ini maaih menunggu perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon untuk tindaklanjut keputusan pelaksanaan PSU pilkades bilote kecamatan loloda, Halbar. Hasil sidang yang belum lama ini di PTUN Ambon atas gugatan calon Kades Cun Hans, dengan permasalahan pemkab halbar melantik Sepnat Punana sebagai kades terpilih desa Bilote. isi dalam gugatan yakni penggunaan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa di validasi dan diverifikasi ulang. Sehingga gugatan yang di ajukan Cun Hans di kabulkan Hakim PTUN Ambon. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) pemkab Halbar  Fakar Lila kepada wartawan membenarkan keputusan PTUN tersebut. "Dari informasi yang kita peroleh dari kepala bagian hukum Pemkab Halbar deny kasim, bahwa salinan putusan PTUN sudah di kirim, tetapi belum sampai hingga kini," jelaa Fakar Lila. Selain itu fakarlila juga mengungkapkan, masalah yang terjadi menyangkut DPT, panitia desa tidak melaksanakan validasi DPT dan panitia kabupaten menyerahkan DPT ke KPU tanpa di lakukan validasi, sehingga data mentah di gunakan KPU. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT