Home / Nusantara

PNS Halsel Dilarang Menambah Libur

21 Juni 2017
HALSEL OT � Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) dilarang menambah libur usai liburan Hari Raya Idul Fitri. Penegasan tentang larangan menambah libur bagi ASN disampaikan langsung oleh Bupati Halsel Bahrain Kasuba, Rabu (21/6/2017) malam di kediamannya. Bahrain mewanti-wanti para PNS dilingkup Pemkab Halsel untuk tidak menambah libur atau cuti usai liburan Idul Fitri. �Saya peringatkan kepada para PNS, untuk tidak menambah liburnya. Bagi yang melanggar akan diberi sanksi tegas sebagaimana instruksi Presiden Jokowi,� tegas Bahrain. Dia menambahkan, libur dan cuti bersama PNS selama 10 hari, terhitung sejak tanggal 23 Juni hingga 3 Juni mendatang, dirasa cukup bagi PNS, sehingga tidak ada libur tambahan. "PNS libur selama 10, dan itu cukup lama, jadi tidak ada lagi PNS yang tambah+tambah libur, kalau ada yang tambah, akan dikenakan sangsi," ujarnya. Meskipun libur lama, Bahrain, berharap pelayanan unit layanan vital, seperti rumah sakit, puskesmas, dan pemadam kebakaran tetap berjalan. �Saya menginstruksikan kepada pimpinan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengatur jadwal para petugasnya sehingga pada hari libur nanti tetap ada pelayanan,� pungkasnya. (it@)<(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT