HALSEL OT � Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) diminta pro aktif dalam mengkaji izin usaha perusahaan di wilayah Halsel.
Sekretaris LSM Kalsesang Lingkungan (KL) Halsel Syamsul Bahri, Minggu (2/4) menegaskan, Pemkan Halsel diharapkan harus pro aktif dalam memberikan izin usaha perusahaan yang beroperasi di Halsel.
�Pemkab yang mengeluarkan izin pasti mengetahui perusahan yang mana yang tidak punya izin lalu mana yang perlu ditindak, olehnya Pemkab Halsel yang mengeluarkan izin itu harusnya proaktif,� ujarnya.
Syamsul menambahkan, pihaknya akan memperkuat data terkait keluhan beberapa Kepala Desa (Kades) terkait adanya pencemaran lingkungan akibat keberadaan sejumlah perusahan yang beroperasi.
Pihaknya mengharapkan segera ada informasi dari pihak yang berwenang dalam hal perizinan maupun laporan dampak lingkungan yang terjadi di lokasi perusahan beroperasi.
Menurutnya, sebelum dilakukannya penindakan, maka perlu adanya sikap tegas dari Pemkab Halsel dalam hal ini instansi terkait yang disinergikan dengan LSM lingkungan yang ada di Halsel.
�Ini bukan hanya ranahnya LSM atau penegak hukum, kalau pihak yang mengeluarkan izin belum menyampaikan, maka kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar perlu ada tindakan kepolisiaan,� tambahnya.
Syamsul menegaskan, permasalah tersebut sudah teramat kompleks sehingga penanganannya perlu komitmen bersama dengan pemerintah daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Olehnya itu, LSM KL meminta Pemkab Halsel khusunya instansi terkait harus bersikap tegas terhadap kasus pencemaran lingkungan maupun penambangan liar di wilayah Halsel.(ita(red)