MABA,OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) mulai menerapkan system e-Planing, guna menimput data secara online.
Untuk menjalankan system tersebut, Rabu (17/5/2017) pagi tadi, BP4D Haltim melakukan rapat pengimputan pengusulan DAK tahun anggaran 2018. �Sesuai Surat Permenkeu yang dikeluarkan Dirjen DJPK ke provinsi dan kabupaten/kota diseluruh Indonesia, paling lambat 30 Mei 2017 imput data teknis maupun proposal sudah harus masuk ke Kemenkeu, Bappenas dan Kemendagri," ujar Kepala BP4D Haltim, Ricky Chaerul Richfat.
Kata dia, format yang dibutuhkan untuk pengimputan data itu secara Online yang namanya sistem e-Planing, karena format tersebut terintegrasi saat ini. "Jadi yang harus diisi adalah data teknis usulan DAK 2018 dan realisasi selama 3 tahun terakhir dimasing-masing SKPD teknis, sejak tahun 2015, 2016 dan 2017," jelasnya.
Menurut dia, sementara ini SKPD penerima DAK maupun SKPD calon penerima DAK dipanggil BP4K, karena sesuai surat edaran dari Bappenas dan Kemenkeu, BP4k ditunjuk sebagai koordinator pengisian DAK melalui sistem e-Planing.
"Jadi hari ini SKPD terkait itu dikumpulkan untuk input usulan DAK tahun anggaran 2018. Target kita hari ini harus selesai," katanya.
Lanjut dia, jika target usulan dan pengisian selesai hari ini atau besok, maka selanjutnya akan diverifikasi ke provinsi. "Verifikasi ke provinsi ini hanya bersifat kewenangan saja. Misalnya, status jalan provinsi dan saluran irigasi provinsi,� ujarnya.
Setelah itu, kata dia, paska verifikasi dari provinsi paling lambat 20 sampai 23 Mei masing-masing SKPD penerima DAK berkonsultasi ke Kementrian Teknis. "Selanjutnya BP4D akan merekap seluruh data dan proposal kemudian pengecekan ke Kemenkeu apakah sudah masuk atau belum," tandas Ricky.
(re(red)