Home / Nusantara

Pemda Haltim Segera Proses Hak Pegawai Yang Sudah Meninggal

05 Juli 2017
MABA,OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Aparatur (BKPSA) serta Bagian Korpri Setdakab Haltim sudah memproses Hak PNS yang meninggal dunia. Kepala BKPSA Haltim, Ismail Mahmud mengatakan, sesuai arahan Wakil Bupati terkait tindaklanjut hak hak PNS Haltim yang sudah meninggal dunia sementara diproses. "Kita sementara proses dan itu tetap diberikan kepada keluarga mereka," kata Ismail, kepada Indotimur.com, Rabu (05/07/2017). Lanjut dia, sementara hak lain seperti uang duka ada di Korpri. "Kalau uang duka itu ada di Korpri, kita di Kepegawaian hanya memproses pensiunan saja, dan sementara kita proses," ujarnya. Terpisah, Kepala Korpri Haltim, M Saleh membenarkan bahwa uang duka itu melekat di Korpri. "Iya betul uang duka ada di kita," akunya. Bahkan kata dia, Korpri selalu memberikan tepat waktu, setiap ada informasi PNS yang meninggal dunia langsung di tindaklanjut. "Alhamdulillah kita selalu tepat waktu, uang duka tidak pernah kita tunda," katanya. Dia menambahkan, uang duka di Haltim lebih besar dari Kabupaten Kota di Maluku Utara. "Kalau kita di Haltim uang duka perorang Rp 1.500.000, dan itu kebijkan dari pak Bupati," kata Saleh. (do(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT