TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memberikan penerangan dan penyuluhan hukum di Kecamatan Pulau Ternate, Senin (7/11/2022).
Penyuluhan ini dipimpin di langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga dan didampingi Kasi (A) Sumarlin, beserta Tim Penkum dan diikuti Lurah se-Kecamatan Pulau Ternate.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga menjelaskan, penerangan dan penyuluhan hukum yang dilakukan pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kebijakan terkait hal-hal yang mengakibatkan pelanggaran hukum.
Menurutnya, penyuluhan yang dilakukan hari ini melibatkan camat, lurah dan stafnya sehingga materi yang diangkat lebih mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan harapan dengan penyuluhan dan penerangan hukum yang kita lakukan ini ada inputnya nanti, minimal kita sama-sama bisa terhindar dari hukuman yang mana kita ketahui bersama pelanggaran Tipikor cukup berat hukumnya," ujar Ricard usai melaksanakan penyuluhan hukum di Aula Kantor Camat Pulau Ternate, Senin (7/11/2022).
Untuk menghindari permasalahan hukum kata dia, kejaksaan memberikan edukasi yakni dengan melakukan tugas dan fungsi tanpa melakukan penyimpangan.
"Bagaimana melaksanakan tugas pokok dengan baik dan bagaimana mempertanggungjawabkan kegiatan itu dengan benar, itulah adalah cara menghindari permasalahan hukum," kata Ricard.
Sementara Camat Pulau Ternate, Roy Nasir menyampaikan, pihaknya sangat senang didatangi dan mendapat pencerahan hukum dari Kajari, dengan harapan kegiatan terus berlanjut dan berkesinambungan.
"Saya rasa ini penyuluhan ini sangat penting, karena bisa memberi pemahaman terhadap kami di kecamatan maupun lurah-lurah kita yang berada di wilayah kecamatan pulau Ternate ini hingga bisa menjalankan tugas sesuai aturan dan petunjuk teknis agar permasalahan hukum tidak terjadi," pungkasnya.(ier)