Home / Nusantara

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara Lantik 6 Notaris

01 Desember 2021
Kakanwil saat membacakan sambutan (foto_ist)

TERNATE, OT - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku Utara, M. Adnan, memimpin upacara pengambilan sumpah dan pelantikan 6 notaris yang berasal dari kota Ternate, Sofifi, Halsel dan Halteng, Selasa (30/11/2021).

Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan dalam sambutannya mengatakan, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang nomor 2 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris, dan notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Kata dia, notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya mempunyai kedudukan yang sangat penting, yaitu memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanggal, tempat, peristiwa dan hubungan hukum yang dikehendaki oleh para pihak.

"Akta autentik sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian terkuat dan terpenuh dihadapan sidang pengadilan, dengan akta autentik tersebut dapat diketahui secara jelas hak dan kewajiban para pihak, sehingga menjamin kepastian hukum dan sekaligus dapat menghindarkan adanya sengketa," jelasnya.

Menurut Adnan, peran dan tugas notaris yang sangat mulia dan penting dalam kehidupan masyarakat, maka notaris berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya dan harus menjalankan jabatan secara amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga sikap, tingkah laku sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggungjawab.

"Saya berpesan agar dalam melaksanakan tugas lebih mengedepankan profesionalitas dan mengakomodir semua kepentingan para pihak sesuai tugas dan wewenang saudara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," harap Adnan dalam sambutannya.

Dia mengaku, pemerintah saat ini mengerahkan berbagai upaya dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang bomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Pencucian Uang.

"Saya berharap melalui Pelantikan pagi ini kita semua dapat mengambil peran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme," kata Kakanwil.

Sebab, berdasarkan pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris. Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan salah satu prinsip mengenali pengguna jasa adalah pemantauan transaksi.

Untuk Tahun 2021, audit Kepatuhan hanya 7 orang Notaris yang mitigasi risiko tinggi, tetapi tahun 2022 nanti seluruh Notaris dapat diaudit terkait dengan PMPJ dan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership), Notaris tidak perlu merasa terbebani dengan adanya penerapan dari PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa). 

"Saya berharap kepada para Notaris yang dilantik hari ini dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/Janji jabatan Notaris, wajib menjalankan jabatannya dengan nyata dan menyampaikan alamat kantor dan lainsebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUJN," harap Kakanwil.

Disisi lain jabatan notaris juga merupakan jabatan yang rentan terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugika masyarakat, oleh karena itu Pemberian kewenangan kepada Majelis Kehormatan Notaris tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (1) (UUJN). Pasal tersebut berbunyi:

“Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang.

 

"Untuk itu saya mengucapkan selamat kepada saudara yang telah dilantik dan sangat diharapkan agar saudara dapat menjalankan tugas yang saudara emban dengan baik dan penuh keikhlasan, dalam memberi pelayanan, berkompetisilah didalam pemberian jasa di setiap pekerjaan secara wajar dan tidak melanggar etika satu sama lain yang membawa dampak ketidak harmonisan diantara notaris itu sendiri, semoga tugas yang anda emban menjadi ladang ibadah anda sekalian," tutup Adnan.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT