Kades Di Halsel, Pertanyakan Pencairan DD Tahap Pertama
12 Juni 2017
LABUHA, OT - Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di pertanyakan oleh sejumlah kepala Desa (Kades) pada beberapa kecamatan di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pasalnya, pencairan anggaran DD 60 persen itu tidak semuanya di terima oleh kades.
"Tidak semua DD 60 persen itu diserahkan, yang ada justru hanya sebagian kecil dari 60 persen tersebut," aku salah satu kades yang enggan namanya di publish.
Namun, menurutnya, SPM yang mereka terima dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) tercatat jumlah dana yang diterima yakni sebesar 60 persen dari satu tahun anggaran, namun pada saat pencairan di bank, yang diterima justru tidak seperti yang tertera dalam SPM.
"Yang kami terima itu hanya Rp, 100 jutaan, padahal semestinya yang kami terima itu sekitar Rp 400 jutaan maupun Rp 600 jutaan atau 60 persen. Makanya kami jadi heran," tambah Kades tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halsel, Bustamin Soleman saat dikonfirmasi sejumlah wartawam, Senin (12/6/2017), membenarkan soal itu.
Bustamin mengaku, proses pencairan tidak dilakukan sekaligus untuk dana 60 persen tersebut, tapi dilakukan sesuai dengan item kerja yang akan dilaksanakan. "Jadi dicairkan dulu Rp,100 juta kemudian kegiatan sudah selesai baru di cairkan lagi," terang Bustamin.
Untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan dan sudah selesai, lanjut Bustamin, baru kemudian diajukan lagi. "Jadi dilakukan secara bertahap," sambungnya.
Proses pencairan 60 persen dilakukan secara bertahap dan hal ini telah diatur dalam Perbup tentang pencairan DD.
"Dan kalau cair semua yakni sekitar Rp, 400 juta kemudian dibawa ke desa dan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bersama, siapa yang akan bertanggungjawab," ungkap Bustamin.
Untuk menghindari penyalagunaan dan lainnya, kata Bustamin, maka DD 60 persen dicairkan secara bertahap sesuai dengan kerja item kerja.
Terkait hal itu, Bustamin mengaku telah memanggil para kepala desa dan telah menyampaikan mekanisme dan proses pencairan DD tersebut. (it@)<(red)