Jelang Puasa, Pemkot Ternate Terbitkan Edaran Untuk THM Dan Rumah Makan
12 Mei 2017
TERNATE, OT - Pemerintah kota (Pemkot) Ternate segera mengeluarkan edaran larangan membuka Tempat Hiburan Malam (THM) dan restoran atau rumah makan di siang hari.
Edaran yang nantinya ditandatangani oleh walikota Ternate itu, rencananya akan diterbitkan sepekan jelang bulan suci Ramadhan.
Kasatpol PP kota Ternate, Fhandy Mahmud kepada indotimur.com, Jumat (12/5/2017) sore mengatakan, draft edaran dari Pemkot sudah disiapkan dan tinggal menunggu tandatangan walikota sebelum diedarkan.
Fhandy mengatakan, inti dari surat edaran ini adalah penutupan tempat usaha hiburan malam selama bulan ramadhan, seperti, karaoke, club malam/pub.
�Pada dasarnya, surat edaran tersebut berisi larangan pengoperasian tempat hiburan malam dan rumah makan yang ada di Kota Ternate,� kata Fhandy.
Setelah di terbitkannya surat edaran tersebut, lanjut Kasatpol, Pemkot melalui instansi tekhnis akan segera melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha hiburan malam dan rumah makan, sehingga, para pengusaha tempat hiburan malam dan rumah makan mentaati surat edaran yang dikeluarkan.
�Untuk tempat hiburan malam, tidak dibenarkan untuk beropersi sedangkan rumah makan/restoran, jam bukanya diatur yakni jam 5 sore,� ungkap Kasatpol.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi rutin, guna memastikan edaran Walikota tersebut, ditaati oleh pengusaha tempat hiburan malam dan rumah makan.
�Ada sekitar 50 personil Satpol PP yang akan ditugaskan untuk mengawal edaran tersebut. Jika kedapatan ada pengusaha tempat hiburan malam atau rumah makan yang melanggar edaran, maka kami tak segan-segan untuk bertindak,� tegasnya.
Kasatpol berharap, suasana Ramadhan di kota Ternate, benar-benar dirasakan oleh masyarakat, sehingga ibadah yang dikerjakan selama bulan Ramadhan dapat dilaksanakan lebih khusu.
�Untuk itu, kami juga akan menempatkan personil pada sejumlah kawasan-kawasan yang ramai dikunjungi warga. Tujuannya agar memberikan kenyamanan dan rasa keamanan bagi warga yang menjalankan ibadah puasa,� pungkasnya. (thy/(red)