TIDORE, OT- Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Tidore Kepulauan telah menyerahkan dokumen KUA-PPAS tahun 2018 baik Anggaran Induk, Anggaran Perubahan maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada bulan Juni lalu. Hal ini disampaikan, Kepala Bapelitbang Kota Tikep, Marwan Polisiri kepada Indotimur.com, Senin (3/7/2017).
Marwan menjelaskan, berdasarkan Permendagri nomor 33 Tahun 2017 tentang penyusunan KUA-PPAS untuk induk harus di bulan Juni, sementara untuk Perubahan harus di serahkan di bulan Agustus bersamaan dengan RKPD.
Lebih lanjut Marwan menjelaskan, kalau pada tahun 2016 KUA/ PPAS di fokuskan pada Reformasi birokrasi, maka KUA- PPAS tahun 2017 di fokuskan pada infrastruktur. Sementara KUA-PPAS tahun 2018 di fokuskan pada pelayanan dasar.
"Arah kebijakan dari KUA-PPAS pada tahun 2018 yaitu tentang Pelayanan Dasar, diantaranya pendidikan, kesehatan dan infrastruktur serta pendukung dan lain- lainnya," terang Marwan.
Dia menambahkan, target Bapelitbang yaitu menyerahkan dokumen KUA-PPAS tepat pada waktunya, jika dalam pembahasannya terdapat interpretasi pendapat merupakan hal yang wajar.
�Yang terpenting adalah, ini kali pertama dalam sejarah bahwa dokumen KUA- PPAS di serahkan tepat pada waktunya. tinggal pendekatan politik yang nantinya DPRD menentukan atas isi KUA-PPAS,� tandas Marawan. (uji)