MABA,OT- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Aparatur (BKPSDA) menegaskan, tidak ada waktu libur Lebaran Idhul Adha 1438 H.
Hal ini mengacu pada �Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016.
SKB tiga menteri ini sendiri merupakan perubahan atas SKB tiga menteri sebelumnya Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
"SK ini sudah terhitung selama satu tahun, yang berkaitan dengan hari-hari libur nasional". Kata Sekertaris BKPSDA Haltim, �Wahap Kaiye, diruang kerjanya, Rabu (30/8/2017).
Lanjut dia, aktivitas perkantoran Kamis (31/08/2017) besok terakhir. Kemudian Senin depan aktivitas perkantoran seperti biasa. "Jadi senin depan sudah masuk, tidak ada libur tambahan," ujar Wahab.
(red)