Home / Nusantara

Hari Ini, Batas Pengembalian Mobdis Anggota DPRD

04 September 2017
TIDORE, OT- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka secara otomatis mobil dinas (Mobdin) dan motor dinas (Motdin) akan ditarik. Hal ini senada disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Tidore Kepulauan, Imran Abdul Azis Mustafa, kepada  Indotimur.com, Senin (4/9/2017). Menurutnya, berlakunya PP nomor 18 tahun 2017 maka secara otomatis mobdin  dan motdin Anggota DPRD akan di tarik. Lanjut dia, Penarikan ini karena dalam PP nomor 18 tahun 2017, anggota dewan sudah dapat tunjangan transportasi, sehingga wajib hukumnya mobil dinas dan motor dinas itu dikembalikan oleh anggota dewan, kecuali unsur pimpinan. "Sampai dengan siang ini, baru ada 9 Mobdin dari total 12 Mobdin yang sudah dikembalikan, untuk Motdin baru ada 12 unit dari total 22 unit yang sudah di kembalikan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, karena batas waktu pengembalian sampai pukul 16.00 Wit," ucap dia. Dia menegaskan, jika sampai batas waktu pengembalian Mobdin dan Motdin Anggota DPRD Tikep, maka dipastikan tunjangan transportasi akan ditahan untuk tidak dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT