Home / Nusantara

DPRD Halut Gelar Paripurna Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota

28 Juli 2017
TOBELO, OT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), Jumat (28/7/2017) malam, menggelar rapat paripurna pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD di Sekretariat DPRD Halut. Pada paripurna dihadiri, Bupati Halut Frans Menery, Ketua DPRD Halut Yulius Dagilaha, Dandim 1508 Tobelo Letkol Arh Herwin Budi Saputra, Kajari Halut M Yusup Tangai, Ketua pengadilan Negeri Tobelo, Wakil Ketua DPRD Halut, para anggota, Sekda Halut Fredy Tjandua, serta pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Halut. Dalam pidatonya, Ketua DPRD Halut, Julius Dagilaha menyampaikan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka setiap daerah wajib menindakdanjutinya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut. "Kaitan dengan itu, DPRD melakukan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado untuk menyusun Naskah Akademik dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, dan kini telah selesai disusun dan ditindaklanjuti oleh Baper dengan melakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep Ranperda tersebut," tutur Julius di hadapan Bupati, Forkompinda serta anggota DPRD Halut. Julius menjelaskan, DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. "Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memliki 3 (tiga) fungsi, yakni fungsi Pembentukan Perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan," jelasnya. Menurutnya, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang, anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah hak protokoler, keuangan dan administartif yang diatur dalam Pasal 160 huruf h dan huruf j Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Ranperda tentang Hak Keuangan dan Anggota DPRD Halmahera Utara yang telah diparipurnakan pada hari ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah," pungkasnya. (ds)<(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT