Home / Nusantara

Camat Mabsel: Karateker Kades Waci Sesuai Aturan

11 Juli 2017
MABA,OT- Camat Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Mochtar Haji Muhammad mengatakan, karateker Kepala Desa Waci sudah sesuai aturan. �Permasalahan karateker Kades Waci Idrus Mauradji sudah jelas dan berakhir, karena apa yang dipolemikan selama ini adalah keliru. Padahal, mekanisme pengangkatan karateker sudah sesuai aturan,� ujar Mochtar. Kata dia, karateker Kades Waci adalah ASN sehingga tidak ada yang salah. Selain itu, yang berhak mengajukan nama karateker itu Camat di wilayahnya. "Ada tiga nama yang saya usulkan ke BPMD, kemudian ke Kabag Hukum dan ke Bupati. Jadi yang memutuskan itu hak pak Bupati," katanya. Selain itu, jika pengusulan nama dari BPD yang selama ini diminta warga juga keliru, karena kewenangan BPD hanya pemberitahuan masa jabatan Kades ke Camat. "BPD tidak punya kewenangan mengsulkan nama karateker," jelasnya. Ketiga nama karateker Kades Waci yang diusulkan itu adalah, Idrus Maurajdi, Husen Mondol dan Nuryanti Hasan. "Tiga nama ini yang diusulkan ke Bupati. Jadi Bupati yang putuskan Idrus Mauradji menjadi karateker Kades," jelasnya Lanjut dia, sebelum dikuarkan SK Karateker Kades Waci, hampir 3 minggu pemerintaham Waci dikendalikan oleh Kaur Pemerintahan Wahid Saidi. "Jadi 16 mei masa kepemimpinan Idrus berakhir, Kades Waci diberikan kepada Kaur Pemerintahan sambil menunggu SK yang dikeluarkan Bupati," ujarnya. (dx) (red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT