Home / Nusantara

Cafe Bungalow Akhirnya Ditutup

30 Agustus 2017
HALSE OT - Cafe Bungalow yang berada di Desa Marabose Kecamatan Bacan, akhirnya ditutup oleh Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Halsel Naser J Koda, Rabu (30/8/2017) malam menegaskan, pihaknya sudah mengambil langkah menutup Cafe Bungalow. Hal itu, lanjut Naser, karena pengelola Cafe tersebut sudah melanggar apa yang menjadi ketentuan dalam ijinnya. Naser menambahkan, pihak pengelola telah melanggar ketentuan yang diatur dalam ijinnya dimana tidak bisa menjual minuman keras, tidak mempekerjakan wanita. "Kenyataanya, pihak pengelola masih saja menjual miras dan masih mempekerjakan wanita, ini sudah melanggar ketentuan dalam persyaratan sehingga ditutup," tegas Naser. Selain itu, Kata Naser, ijin yang dikeluarkan adalah ijin karaoke keluarga, namun kenyataannya cafe Bungalow itu menjual miras dan mempekerjakan wanita. Sebenarnya, kata dia sudah tiga kali, pihaknya mempertimbangkan ijinnya, namun pihak pengelola yang selalu melanggar sehingga harus ditutup karena. tidak mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam ijinnya. Sebelumnya Bupati Halsel Bahrain Kasuba telah menegaskan, Cafe Bungalow itu harus ditutup. "Saya dari awal awal sudah perintahkan pihak Perijinan untuk segera menutup cafe itu, karena sangat menggangu, saya perintahkan pihak perijinan untuk menutup segera," tegasnya. (it@)<(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT