KALBAR, OT - Kabupaten Sekadau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 11, WTP yang maksud adalah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022.
LHP LKPD tersebut diterima langsung oleh Bupati Sekadau Aron,.dan ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Efendi, yang diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Wahyu Priono, di aula kantor BPK Kalbar,Selasa (16/5/2023) Jalan Ayani Pontianak.
Usai menerima LH LKPD tersebut kepada awak media Bupati menyampaikan, atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten Sekadau dia mengucapkan terima kasih kepada ketua dan seluruh tim BPK Perwakilan Kalbar yang telah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemkab Sekadau tahun 2022. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 15 tahun 2004.
"Saya berterima kasih atas dukungan dan kerja keras seluruh perangkat Daerah Kabupaten Sekadau, sehingga kabupaten Sekadau kembali mendapatkan predikat WTP oleh BPK Kalbar untuk yang ke 11 secara berturut turut," kata Aron.
Dia berharap agar capaian ini dapat dipertahankan dan menjadi motivasi kerja untuk lebih baik lagi.
Lebih lanjut mantan anggota DPRD provinsi Kalbar ini mengatakan seperti tahun sebelumnya, tahun ini Sekadau mampu menyelesaikan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan Pemerintah.
Kabupaten kata dia, tetap berkomitmen melakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap masukan dan rekomendasi guna tercapainya tata kelola keuangan daerah kabupaten sekadau yang baik, akuntabel dan berkualitas.
"Selanjutnya ia berharap rencana aksi atas rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan kepada kami dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar dapat diselesaikan tepat waktu". pungkasnya.
Hadir mendampingi Bupati pada kesempatan tersebut Inspektur Kabupaten Sekadau, Plt. Kepala BPKAD, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sekertaris BPKAD, Kabid Akuntansi, Pengendalian dan Penatausahaan BMD dan sejumlah staf.
(red)