TERNATE, OT - Sepanjang 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) menangani 8 (delapan) kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Dari 8 kasus ini sudah P21 sebayak 6 kasus dan 2 kasus telah Tahap I," ungkap Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Agus Rohmad dalam press rilis akhir tahun 2022, Kamis (29/12/2022).
Jumlah tersebut, kata Agus, terdiri dari 11 tersangka yang semuanya adalah laki-laki berusia 19 hingga 30 tahun.
Jendral bintang satu itu juga menambahkan, dari sekian kasus yang tangani, total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan BNNP Malut yakni, sabu sebanyak 297,52 gram dan ganja kering 1.64 gram.
Agus menjelaskan, jika 1 gram sabu disalahgunakan oleh 20 orang, maka BNNP Malut telah menyelamatkan 5.154 orang.
"Sedangkan 1 gram ganja jika disalahgunakan 5 orang, maka BNNP Malut telah menyelamatkan 903.842 orang," tuturnya.
Lebih lanjut, kasus kali ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 lalu sebanyak 13 kasus.
"Turunnya cukup signifikan akan tetapi ini tetap menjadi perhatian kita bersama," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, sesuai survey prevalensi penyalahgunaan narkoba di negara Indonesia ada 5 provinsi dengan angka prevalensi tertinggi diantaranya, Sumatera Utara 6,5 persen, Sumatra Selatan 5 persen, DKI Jakarta 3,3 persen, D.I Yogyakarta 2,3 persen dan Sulawesi Tengah 2,8 persen.
"Sedang di 4 provinsi sesuai survey prevalensi paling terendah yakni NTT, Kaltim, Maluku dan termasuk Maluku Utara dengan presentase 0,1 persen," urainya.
BNNP Maluku Utara mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengobarkan api semangat, berjuang bersama, berperang melawan kejahatan narkoba.
"Perlu untuk menjadi perhatian bersama, bahwa narkoba adalah permasalahan bangsa, oleh karena itu harus kita bergandengan tangan melawan dan memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba ini," tutupnya.(ier)