BKN Batalkan SK Pelantikan 188 Pejabat Eselon III dan IV di Pemprov Malut
04 September 2017
SOFIFI,OT- Kepala Kantor Regional (Kanreg) XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado, membatalakn Surat Keputusan (SK) pelantikan 188 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Maluku Utara (Malut), yang dilantik oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba pada 11 Agustus 2017 lalu.
Pembatalan SK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba nomor: 821.2.23/KEP/ADM-MU/56/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam dari Administrasi pimpinan tinggi pratama (eselon III) sebanyak 41 orang, dan SK nomor: 821.2.24/KEP/ADM-MU/56/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian PNS dalam dari pengawasan pimpinan tinggi Pratama (Eselon IV) berjumlah 147 orang, karena dinilai cacat hukum.
Hal ini diakui oleh Wakil Gubernur Malut, M Natsir Thaib. Kata dia, dirinya telah menerima surat tembusan dari BKN Regional Manado tentang pencabutan kembali SK pelantikan pejabat eselon III dan IV, karena dinilai melanggar aturan kepegawaian.
Kata dia, salah satu pelanggaran yaitu, pejabatan eselon IV lalu menduduki jabatan eselon III, sementara pejabat eselon III yang harusnya menepati jabatan tersebut tapi dipindahka bahkan diturunkan ke jabatan eselon IV. �Ini sudah menyalahi aturan, sehingga pimpinan dalam hal ini gubernur akan disalahkan oleh public,� terangnya.
Menurut dia, jangan memotong hak pejabat karena jabatan tersebut tentu ada tambahan penghasilan. Untuk itu,pejabat eselon III yang menduduki jabatan harus diberikan hak-haknya. �Jangan karena ada unsur tidak suka maka semua hal bisa dilakukan," terangnya.
(al)
[caption id="attachment_8396" align="alignnone" width="700"] Iklan Pemberitahuan [/captio(red)