JAILOLO, OT - Bendahara desa Lako Akediri kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena menjiplak tanda tangan Kepala Desa Samsu Miradan dan Ketua serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perbuatan melanggar hukum itu dilakukan dalam dokumen Anggaran Pendapat Belanja Desa (APB-Des). Bahkan, bendahara diduga merubah seluruh isi dokumen APB-des tahun 2017, karena tidak sesuai hasil musyawarah desa.
Kepala Desa yang di dampingi ketua BPD desa Lako Akediri pada Wartawan, Minggu (14/05/2017) mengaku kaget melihat dokumen yang mendadak sudah ada pengesahan dari BPD.
"Saat ditunjukkan Kepala Seksi Pemdes Kecamatan Sahu, seluruh dokumen yang baru dibuat itu sudah di tanda tangani dan lengkap dengan cap basah.
Anehnya, isi dirubah dan tidak sesuai dari hasil musyawarah BPD," ujar Samsu.
Kata dia, tindakan bendahara desa dinilai ada unsur kesengajaan rencana korupsi. Karena, item fisik yang menjadi prioritas di desa dialihkan secara diam-diam dengan mencantumkan secara berlebihan anggara untuk biaya kantor desa.
Kades mengaku, sebelum mengajukan laporan ke polisi atas kasus itu, rencananya, Senin (15/05/2017) besok, akan menyerahkan dokumen itu ke kecamatan untuk dilaporkan tindakan kesewenang-wenangan bendahara yang merubah dengan sengaja hasil musyawarah desa untuk kepentingan pribadi.
Sementara Ketua BPBD Lako Akediri, Harun Usman menambahkan, dirinya heran dengan tanda tangan yang dijiplak bendahara. Maka itu, meminta kepala desa mengambil langkah administratif kepada bendahara dan memproses secara hukum kasus itu.
((red)