HALSEL OT - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2017 Kabupaten. Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya disetujui untuk disahkan oleh DPRD Kabupaten Halsel.
Persetujuan pengesahan RAPBD Perubahan Halsel Tahun Anggaran 2017 itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halsel Rabu (30/8/2017) malam di ruang paripurna DPRD Halsel.
Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Halsel Umar Soleman itu juga di hadiri Bupati Halsel Bahrain Kasuba.
Dalam Paripurna itu, delapan (8) fraksi yakni Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Gerinda, Fraksi Demokrat dan Fraksi Perjungan Nurani Indonesia (PNI) akhirnya menyetujui RAPBD Halsel untuk dapat disahkan menjadi APBD Perubahan Halsel Tahun Anggaran 2017.
RAPBD Perubahan Halsel Tahun Anggaran 2017 itu disahkan sebesar Rp. 1.346.744.600.246, atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 88.484.362.782 dari APBD Pokok Rp.1.256.260.237.464.
Sementara untuk Belanja dirancang sebesar Rp.1.401.724.775.199. atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 128.576.599.599.497 dari APBD Pokok sebesar Rp.1.273.166.175.262.
Bupati Halsel Bahrain Kasuba dalam sambutannya mengatakan, APBD Perubahan ini akan menjadi acuan pelaksanan pembangunan di Halsel.
"Kami bersyukur di mana seluruh proses telah dilakukan dengan berbagai pembahasan antara tim Banggar DPRD Halsel dan TAPD Halsel sehingga APBD Perubahan Tahun 2017 Halsel dapat disahkan.
Pada kesempatan itu Sekretaris DPRD Halsel Akil Marsaoly membacakan Surat Keputusan (SK) pengesahan APBD Perubahan Halsel Tahun 2017 nomor : 188.4/7/DPR-HS/2017 tentang Persetujuan DPRD Halsel terhadap Pengesahan RAPBD Halsel Tahu 2017. (it@)<(red)