Aow..., Angka Perceraian Kalangan PNS Tembus 30 Persen
15 Agustus 2017
TOBELO, OT- Angka perceraian untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Halmahera (Halut) dan Kabupaten Pulau Morotai yang dilansir Pengadilan Agama (PA) Morotai di Tobelo menembus angka 30 persen.
Staf Panitra Muda Hukum PA Morotai di Tobelo, Mahmmud Soleman menyampaikan, angka perceraian untuk kalangan PNS di tahun 2017 sebanyak 25 kasus, diantaranya, cerai talak (suami yang mengajukan) 10 kasus dan cerai gugat (istri yang mengajukan) 15 kasus.
Jumlah ini, merupakan rekapan PA Morotai di Tobelo sejak Januari hingga medio Agustus 2017, yang artinya, angka cerai kalangan PNS di Halut dan Morotai, mencapai 30 persen.
"Faktor perceraian, disebabkan perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus," jelas Soleman kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/8/2017).
Untuk tahun 2016, kata Soleman, secara total, angka perceraian, sebanyak 128, dengan rincian kasus cerai talak sebanyak 51 dan cerai gugat 77 kasus, sedangkan tahun 2017 untuk angka perceraian sampai Agustus sudah menembus 84 kasus, cerai talak 43 kasus dan cerai gugat 41 kasus.
"Yang pasti jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka perceraian terus mengalami peningkatan sampai tahun ini," ungkapnya.
Selain angka perceraian yang mengalami trend peningkatan, tercatat 2005 warga di Halut maupun Morotai, yang belum memiliki surat pengesahan nikah (Nikah istbat) di tahun 2016. "Nikah istbat sudah sah secara Agama, tapi secara hukum belum," pungkasnya. (ds)<(red)