Home / Nusantara

7 Perusahaan Tambang di Halmahera Timur Belum Miliki Dokumen Andalalin

20 Januari 2023
Suasana rapat antara Pemkab Haltim dengan perwakilan 8 perusahaan

HALTIM,OT- Sebanyak 8 perusahaan tambang dan kayu di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), hanya 1 (satu) perusahaan yang memiliki dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin), yakni PT Antam.

Hal ini terungkap setelah rapat bersama antara Pemkab Haltim dengan perwakilan 8 perusahaan yang beropersi di wilayah Kabupaten Halmahera Timur.

8 Perusahan Tambang yang diundang untuk membahas Dokumen Andalalin yaitu, PT Wana Kencana Mineral (WKM), PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), PT Feni Haltim, PT Sembaki Tambang Sentosa (STS), PT Wana Kencana Sejati (WKS), PT Makmur Jaya Lestari (MJL), PT Alam Raya Abadi (ARA) dan PT Aneka Tambang (Antam).

Sekda Haltim, Ricky Ch Richfat usai memimpin rapat, kepada awak media mengatakan, dari 8 perusahaan tersebut yang sudah memilik dokumen Andalalin yakni PT Antam. Sementara 7 perusahaan lainnya belum menyelesaikan bahkan belum sama sekali memiliki dokumen Andalalin.

"PT Feni dengan kawasan Industri sementara dalam pembahasan dokumen Andalalin begitu juga PT WKM sementara yang lain belum sama sekali sehingga setelah dari sini baru akan disusun," kata Ricky.

Lanjut Ricky, dalam rapat pembahasan bersama tadi 7 perusahaan itu berkomitmen 6 bulan kedepan Dokumen Andalalin sudah selali dibuat.

"Dan komitmen itu tertuang didalam berita acara rapat bersama antara Pemkab Haltim bersama perusahan tersebut," ujarnya.

Ricky menegaskan, berdasrakan komitmen jangka waktu 6 bulan kedepan apabila 7 perusahaan tersebut belum menyelesaikan dokumen Andalalin, maka akan dikenakan pinalti karena bersifat administrasi.

"Kami akan lakukan evaluasi terkait penggunaan perlintasan jalan. Terutama penggunaan jalan yang statusnya Kabupaten," tegasnya.

Berkaitan dengan kewajiban, lanjut Ricky, Pemkab Haltim meminta kepada perusahaan agar melakukan pembersihan di badan jalan yang dipakai untuk lintasan alat berat yang mengangkut material tambang.

"Hal itu dilakukan agar selalu dapat terjaga kebersihan di badan jalan usai mereka beraktivitas, bahkan ada kerusakan di sekitar badan jalan itu juga harus di perbaiki oleh perusahan," pintanya.(dx)


Reporter: Rudi Mochtar

BERITA TERKAIT