Home / Nusantara

66 Napi di Halsel Dapat Remisi Hari Raya

25 Juni 2017
HALSEL OT � Sedikitnya 66 narapidana beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Cabang Rutan Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Kepala Cabang Rutan Labuha Yugo Indra Wicaksi menjelaskan, narapidana di Cabang Rutan Labuha yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1438 H tahun 2017 sebanyak 66 orang. Meski demikian, kata Yugo, dari 66 orang napi yang mendapat remisi di Hari Raya i ini, tidak satupun yang dapat remisi bebas. Dirincikan, dari 66 napi, 33 orang napi mendapat remisi 15 hari dan 31 orang napi dapat remisi 1 bulan. "Sementara untuk remisi 1 bulan 15 hari satu orang dan remisi 3 bulan satu orang," kata Yugo. Menurutnya, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi. Yugo menambahkan, Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan. Sementara itu, total narapidana se-Indonesia yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 66.481 orang dari jumlah keseluruhan 136.641 narapidana beragama Islam. (it@)<(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT