Home / Nusantara

24 Ormas di Haltim Terancam Dibubarkan

08 Agustus 2017
MABA,OT- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik �(Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara memberikan warning kepada 24 Ormas yang berada diwilayah tersebut. Hal ini ditegaskan Kapala Kesbapol Haltim, Talha Malaka kepada wartawan, Selasa (08/08/2017) diruang kerjanya. Menurut Talha, 24 dari 55 Ormas tersebut bukan hanya diwarning, tapi terancam dicoret. "24 Ormas ini belum perpanjang SKT. Padahal sudah kedaluarsa," tutur dia. Dikatakan, Surat Keterangan Terdaftarnya (SKT) bagi 24 ormas itu belum diperpanjang, maka Kesbangpol tidak segan-segan mencoret dari Halmahera Timur. "Saya tidak segan- segan untuk coret. Ini negara hukum kalau tidak taat terpaksa saya coret," katanya. Menurutnya, dirinya akan memanggil ormas-ormas tersebut untuk segera menyelasaikan SKT yang sudah kedaluarsa agar segera disesaikan. Jika tidak, pihaknya akan mencoret. Bahkan kata dia, bukan hanya SKT. Tetapi sebagian ormas menyalahi administrasi. Terbukti, pindah organisasi asal pindah tanpa ada surat undur diri. "Misalnya satu orang terdaftar sebagai pengurus di tiga sampai empat organisasi. Padahal secara aturan tidak boleh. Makanya kita akan bina," katanya. Lanjut dia, dirinya juga mengakui jika kepengurusan Ormas dan OKP di Halmahera Timur tercatat ganda. Untuk itu, akan diverifikasi kembali keabsahan organisasi tersebut. "Contohnya KNPI. Dalam waktu dekat saya perintahkan staf ke Kemendagri untuk mengkroscek legaliatas dualisme KNPI saat ini. Agar tidak terjadi masalah," ujar Talha. Dia menambahkan, dalam rangka pembenahan Ormas di Haltim, pihaknya bakal memanggil seluruh Ormas. "Pembahasan sekaligus pembinaan sehingga seluruh Ormas tertib," ungkapnya. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT