SOFIFI, OT - Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.408.000,- atau naik 6,5 persen dari UMP Malut tahun 2024 sebesar Rp3,2 juta.
Penetapkan UMP Malut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara nomor: 626/KPTS/MU/2024 tentang penetapan UMP Provinsi Maluku Utara tahun 2025.
Ketua Dewan Pengupahan Malut Marwan Polisiri mengatakan, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum 2025.
“Kami dewan pengupahan sudah tetapkan upah minimum sejak pekan lalu. Dewan pengupahan ini terdiri dari perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” kata Marwan.
Selain menetapkan UMP Maluku Utara, Dewan Pengupahan Provinsi juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Upah Minimum Subsektoral (UMSK) tahun 2025.
“UMSK ditetapkan variasi, tergantung sektornya. Intinya (UMSK) harus di atas UMP,” kata Marwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Malut.
Sebagai gambaran, UMSK penebangan hutan (02111 s.d 02409) naik sebesar 15 persen dari Rp2.973.797 menjadi Rp3.419.867.
Untuk UMSK pertambangan dan galian (05100 s.d 05900) pada subsektor umum naik 2 persen dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687.
Sedangkan UMSK pertambangan emas (07301) naik 2 persen dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251. Sementara pertambangan nikel (07295) ditetapkan Rp3.648.454 atau naik 1,5 persen dari Rp3.594.536.
Selanjutnya industri pengolahan (10110 s.d 33200) yakni industri logam dasar (24202) naik 5,5 persen dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512.
Untuk UMSK listrik, gas dan air ditetapkan Rp3.435.951 atau naik 4 persen dari Rp3.303.799.
Adapun UMSK bangunan (41011 s.d 43909) naik 15 persen dari Rp2.964.565 menjadi Rp3.409.250.
Sedangkan UMSK angkutan, penggudangan, dan jasa telekomunikasi (58110 s.d 63990) naik 12 persen dari Rp3.050.993 menjadi Rp3.417.112.
Sementara UMSK jasa perbankan ditetapkan Rp3.935.031 atau naik 4 persen dari Rp3.783.684.
(fight)