TIDORE, OT- Persidangan kelima kasus pembunuhan Bidan Afifah Arahman yang dilakukan terdakwa Mursad Hi Jafar di Pustu Kelurahan Dowora Kecamatan Tidore Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi. namun sidang kali ini dilanjutan dengan Pemeriksaan Terdakwa setelah saksi yang akan dihadirkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Setelah majelis hakim yang di pimpin Hakim Ketua Wilson Shriver, membuka sidang dan kemudian menanyakan kepada PH Terdakwa Mursad Hi Jafar untuk menghadirkan Saksi yang meringankan namun PH menyampaikan bahwa saksi tidak bisa dihadirkan karena jarak tinggal terlalu jauh di Kabupaten Halmahera Selatan.
Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diantaranya Kasi Intel Kejari Tidore, Safri Abdul Muin dan Kasi Pidum Kejari Tidore, M Matulessy.Setelah merasa cukup dengan keterangan Terdakwa, JPU kemudian mengembalikan ke Majelis Hakim untuk dilanjutkan.
Berdasarkan keterangan Terdakwa Mursad Hi Jafar saat ditanya JPU terkait kronologis kejadian, Mursad mengakui membunuh karena sakit hati terhadap korban yang telah meludahi terdakwa pada malan kejadian.
Lanjut terdakwa, pukul 24.00 Wit (Jam 12 Malam) terdakwa diludahi korban karena terdakwa sempat mengungkapkan isi hatinya kepada korban dengan kata, "Saya suka dan cinta kamu," terang dia.
Namun korban (Afifah red) kemudian meludahi terdakwa dan langsung pergi meninggalkan terdakwa, karena merasa kesal dengan sikap korban, terdakwa kemudian mendatangi Pustu tempat Korban tinggal pada pukul 03.00 Wit dini hari untuk mempertanyakan maksud korban meludahi terdakwa.
Terdakwa sebelum masuk ke Pustu melalui pintu belakang, sudah mempersiapkan gunting yang dipakai pada saat menggunting tali jemuran, menggunting seng pelapis pintu, dan pintu tripleks kemudian membuka grendel pintu dan masuk melalui pintu belakang pustu.
Setelah masuk ke dalam pustu melalui pintu belakang, terdakwa mengaku telah membuat simpul pada tali jemuran untuk di gunakan sewaktu- waktu korban berteriak. Dari dalam pustu terdakwa kemudian langsung menuju kamar korban dan mematikan saklar lampu kamar dan duduk tepat di belakang kepala korban, terdakwa kemudian membangunkan korban dengan cara di korek setelah korban bangun dan berteriak "mama" Terdakwa langsung menjerat leher korban dengan tali yang telah di persiapkan sebelum masuk ke Pustu.
Sekitar 10 menit lamanya terdakwa menjerat korban dengan tali, karena sudah tidak ada lagi perlawanan, terdakwa kemudian menutup leher korban dengan menggunakan bantal, dan pinggang korban dengan menggunakan tumpukan pakaian korban.
Terdakwa kemudian pergi meninggalkan korban yang telah terbujur kaku di dalam kamar melalui pintu belakang pustu dan mengganjal kembali pintu pustu dengan menggunakan batu yang biasa dipakai mengganjal pintu pustu.
Sementara itu, Juru bicara PH Terdakwa, Iriyanto, saat di konfirmasi seputar ketidakhadiran saksi PH mengatakan, bahwa saksi merasa keamanan dirinya saat memberikan keterangan tidak terjamin saat persidangan nanti.
Dirinya juga mengatakan bahwa dengan menghadirkan Saksi meringankan dalam rangka untuk membantah tuduhan JPU terkait pasal pembunuhan berencana.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan, M Matulessy mengungkapkan, fakta persidangan mulai dari keterangan saksi- saksi dan keterangan Terdakwa saat persidangan terkuak jelas bahwa tuntutan Jaksa terkait pasal pembunuhan berencana terlihat jelas dari semua keterangan persidangan.
Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Agustus 2017, pukul 10.00 Wit dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mursad. ((red)