Home / Berita / Nasional

Terancam Dipecat, 21 Karyawan PT NHM "Curhat" Ke Sekda

27 September 2017
Sejumlah karyawan PT NHM bertemu Sekda Halut Fredy Tjandua
TOBELO, OT - Sejumlah karyawan PT NHM yang dikabarkan akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Rabu (27/9/2017) mendatangi kantor Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
Kedatangan mereka di kantor Bupati, meminta Pemkab Halut agar memperhatikan nasib para pekerja yang statusnya hingga saat ini tidak jelas.

Dalam pertemuan yang dihadiri Sekda Halut Fredy Tjandua, Dinas Nakertrans Halut itu, sejumlah karyawan yang bakal di PHK itu, menyampaikan, alasan PHK untuk 21 karyawan, tidak sesuai Undang Undang nomor 13 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan, sebab tidak ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh 21 karyawan sacurity.

"Kami sangat merasa tidak adil dalam pergeseran 42 karyawan ke departemen lain. Sebab, sebanyak 21 karyawan yang tidak dialihkan, status dan nasib kami tidak jelas. Kami merasa tertindas, merasa tidak dihargai sebagai karyawan lokal," kata salah satu karyawan PT NHM di hadapan Sekda dan Disnakertrans di ruang rapat Sekda Halut.

Selain itu, kata mereka, PT NHM beralasan efisiensi, namun seharusnya efesiensi ini, lakukan secara adil dan sesuai regulasi yang ada. “Jangan diskriminasi terhadap karyawan lokal, karena PT NHM beralasan karyawan lokal bekerja tidak berpotensi,” tambahnya.

"Kami yang bakal di PHK sebanyak 21 orang. Tetapi dengan informasi terbaru akan di PHK sebanyak 17 orang," tambah salah satu karyawan NHM, sembari meminta dukungan Pemda Halut, bahwa tidak ada PHK terhadap karyawan lokal oleh PT NHM.

Menanggapi tuntutan karyawan PT NHM, Sekda Halut, Ferdy Tjandua mengatakan, pihaknya melalui Dinas Nakertrans akan segera menyurati PT NHM untuk dimediasi kembali, karena alasan PHK oleh PT NHM belum diketahui masalahnya, sehingga perlu ditanyakan alasan PHK tersebut.

"Dinas Nakertrans untuk menjembatani agar masalah ini dapat diketahui masalahnya. Kalau pun efisiensi yang dilakukan oleh PT NHM, berarti pengurangan secara langsung, tidak ada penambahan karyawan lagi," tegas Sekda.

Sekda meminta karyawan dan masyarakat lingkar tambang untuk bersabar, sebab Dinas Nakertrans akan melayangkan surat ke PT NHM untuk dijadwalkan mediasi.

Mediator Disnakertrans Halut, Julius Barani menyampaikan, dalam Undang Undang nomor 13 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan yang dipelajari, tidak ditemukan sebuah masalah dari 21 karyawan ini, sehingga tidak pantas untuk di PHK. 
"Kami meminta pada perundingan di Makassar beberapa waktu lalu dengan pihak PT NHM agar tidak dilakukan PHK terhadap 21 karyawan," ujar Julius.


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT