Home / Berita / Nasional

Tapal Batas 6 Desa di Halut- Halbar Kian Memanas

23 April 2017
JAILOLO, OT - Tujuan kedua pemerintah kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara dalam menyelesaikan masalah sengketa enam desa akhirnya mengambang. Tujuan atau hasil kesepakatan dalam menyelesaikan persoalan tersebut merupakan ujung tombak antara kedua pemerintahan di dua kabupaten tersebut. Padahal, dua pemerintahan yakni bupati Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) pasca pelantikan satu tahun lalu, mereka berjanji bakal masuk program 100 hari kerja untuk segera menyelesaikan tapal batas di 6 desa ini. Awalnya pada saat paskah pelantikan bupati dan wakil bupati semaluku utara, yang bertempat di kantor gubernur malut, setahun silam, kedua kepala daerah ini bersimpun bahwasanya,program pertama yang masuk dalam kerja 100 hari mereka adalah penyelesaian tampal batas enam desa. kesepakatan ini pernah dibangun oleh bupati Halbar Danny Missy dan Bupati Halut Frans Manery, namun alhasil kesepakatan itu berlahan memudar pasalnya, kedua kabupaten ini saling mengklaim untuk memperebutkan wilayanya enam desa tersebut. Persoalan ini berlanjut kembali di tangani oleh mendagri, namun hingga Saat ini penyelesaian tapal batas antara Halbar Halut ini belum saja terselesaikan. Masalah itu, Secara administrasi melalui Peraturan Pemerintah nomor 42, Pemda Halut mengklaim bahwa enam desa tersebut masuk pada wilaya administrasinya, sementara dalam kajian kesejaraan dan dari sisi giografis maka halbar mengklaim bahwa wilayah tersebut masuk dikabupaten Halmahera Barat. Masalah ini berlanjut pada saat mediasi bersama antara kedua kabupaten di Hotel Acacia Jakarta (3/4), yang di pandu langsung oleh kemendagri, dalam mediasi itu lahirlah lima poin kesepakatan antara kedua kabupaten. Sementara itu, menurut Wakil Bupati Halbar, Ahmad Dzakir Mando, pelantikan kelima kepala desa itu bukan bersandar pada 5 poin kesepakatan bersama kedua kabupaten, namun ini merupakan hak milik kedua pemerintahan pada kedua daerah dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di daerah tapal batas sehingga langka ini yang harus dilakukan. "Langka yang di lakukan ini menurut sudah sesuai dengan aturan serta tujuan dari pemerintahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga masalah ini tidak perlu di persoalkan," kata Zakir belum lama ini. Sementara itu, Wakil Bupati Halut,Muchlis Tapi Tapi mengecam keras pemda Halbar,karena menurut Dia pelantikan kelima kepala desa itu tidak di atur dalam 5 poin kesepakatan sehingga dirinya selaku Pemda Halut akan kembali mengugat masalah tersebut ke kemendagri. Berdasarkan yamg diterima wartawan indotimur.com, Kelima poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara itu diantaranya, Poin pertama, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sepakat menyelesaikan dan menuntaskan batas daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan Halmahera Utara di tahun 2017. Poin kedua, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sepakat melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi faktual terhadap wilayah 6 desa secara bersama-sama, melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara serta hasilnya dituangkan di dalam Berita Acara kesepakatan yang ditandatangani bersama. Apabila didalam proses tersebut terdapat salah satu pihak tidak bertanda tangan tanpa alasan yang jelas maka dianggap menerima hasil verifikasi tersebut. Poin ketiga, Penyampaian dokumen pendukung verifikasi sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) di atas kepada Kementerian Dalam Negeri, akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat selambat-lambatnya minggu keempat bulan April 2017. Poin keempat, Sebagai tindak lanjut angka 3 (tiga) di atas, verifikasi lapangan akan dilaksanakan dan waktunya akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri. Dan poin kelima, selama proses penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Halmahera Utara dengan Kabupaten Halmahera Barat kedua pemerintah kabupaten wajib dan bertanggungjawab memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Hasil kesepakatan yang sudah tercantum dalam berita acara telah di jalankan oleh pemerintah kedua kabupaten setempat , namun masalah tersebut kembali terkuak pada saat Pemda Halbar bergegas melantik kelima kepala desa di wilayah batas administrasi sehingga mengakibatkan persoalan ini kembali memanas. (Els)(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT