SOFIFI, OT- Konflik tapal batas enam desa antara Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat,kini masib berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Ya, untuk tapal batas enam desa ada di tangan Mendagri yang akan menentukan. Pihak Pemprov hanya sebatas memfasilitasi penukaran dokumen kedua daerah,"ujar Karo Pemerintahan Setdaprov Malut, Sarif Hi Sabatun, Senin (17/4/2017), di temui indotimut.com di ruang kerja gubernur.
Sementara ini, kata dia, pihak Pemprov akan ke Jakarta dalam bulan ini, untuk memberikan dokumen hasil penukaran ke Mendagri dan selanjutnya Mendagri yang menentukan.
"Pemprov hanya sebatas memberikan dokumen ke Mendagri, selanjutnya Mendagri akan menentukan tapal batas,"tutur dia.
Ia mengatakan, hasil pentuan enam desa sesuai dengan PP 42, masih masuk di wilayah Halut dan itu tidak berubah. Namun, Pemprov serahkan sepenuhnya ke Mendagri.(red)