Home / Berita / Nasional

Sri Mulyani : Gaji 13 PNS Cair 1 Juli

Siapkan Anggaran Rp. 11,5 Triliun
28 Juni 2022
Ilustrasi gaji 13/dok

JAKARTA OT - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan gaji ke-13 PNS cair mulai 1 Juli 2022. Ini termasuk buat Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat sejumlah 1,79 juta pegawai, daerah 3,65 juta pegawai, serta pensiunan 3,32 juta pegawai.

Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan.

"Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa sore (28/6/2022). 

Dilansir detik.com,  Sri Mulyani menyebut anggaran yang telah disiapkan untuk pencairan ini totalnya Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN Pusat dan TNI/Polri. Sedangkan untuk ASN daerah, anggarannya sekitar Rp 15 triliun dan Rp 9 triliun untuk pensiunan yang anggarannya berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).

"Jadi total Rp 11,5 triliun berasal dari belanja atau anggaran di K/L masing-masing, Rp 15 triliun yang ada di APBD, dan Rp 9 triliun yang berasal dari pos BUN untuk para pensiunan," jelasnya.

Sri Mulyani menjelaskan gaji ke-13 sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022 di mana Kementerian/Lembaga sudah dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mulai 24 Juni 2022.

"KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai mekanisme yang berlaku. Gaji ke-13 dimulai pembayarannya pada 1 Juli (2022) yang akan datang," bebernya.(@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT